Pusaran Korupsi Lahan Ujung Jabung: Dari Mantan Pejabat BPN hingga Bayang-bayang Anggota DPR

Redaksi 28 April 2026 3 menit baca
Bagikan:
Pusaran Korupsi Lahan Ujung Jabung: Dari Mantan Pejabat BPN hingga Bayang-bayang Anggota DPR

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi terus menguliti dugaan korupsi pengadaan tanah akses jalan Pelabuhan Ujung Jabung yang menjadi proyek strategis di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Setelah resmi menjebloskan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Timur ke sel tahanan, kini penyidik mulai membidik keterlibatan pejabat Pemerintah Provinsi hingga munculnya nama politikus di Senayan.

Kasus ini pecah saat Kejati Jambi menetapkan AS, mantan Kepala BPN Tanjabtim periode 2019–2022, dan MD, mantan Kasi Penetapan Hak BPN Tanjabtim, sebagai tersangka pada Rabu malam, 8 April 2026. Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Dr. Muhammad Husaini, mengungkap bahwa MD diduga sengaja menyusun Daftar Nominatif (DNP) yang tidak valid dalam pengadaan tanah sepanjang 80 kilometer tersebut.

"Penyidik menemukan banyak data tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah. Ironisnya, AS selaku Ketua Pelaksana tetap menggunakan data bermasalah itu sebagai dasar penilaian ganti rugi," kata Husaini.

Tak tanggung-tanggung, dana sebesar Rp55,6 miliar mengucur dari kas Dinas PUPR Provinsi Jambi sepanjang 2020–2022. Namun, bukannya jatuh ke tangan pemilik lahan yang sah, pembayaran justru mengalir ke pihak-pihak yang hanya bermodalkan surat keterangan penguasaan fisik tanah atau sporadik tanpa dokumen pendukung. Akibatnya, negara ditaksir rugi hingga Rp11,6 miliar.

Tak berhenti pada otoritas pertanahan, penyidik Kejati Jambi juga mulai menyisir kantor Gubernur. Pada Senin, 20 April 2026, giliran M. AL, mantan Kabid Pengembangan Wilayah Bappeda Jambi yang kini menjabat Karo Perekonomian, diperiksa sebagai saksi.

M. AL diperiksa kapasitasnya sebagai tim persiapan penetapan lokasi (Penlok) pada 2017. Kabid Penkum Kejati Jambi, Nolly, menegaskan bahwa pemeriksaan ini krusial untuk melihat bagaimana rencana awal pembangunan ini disusun hingga berujung pada manipulasi data lahan. Sebelum M. AL, penyidik juga telah memintai keterangan mantan Sekda Provinsi Jambi, M. Dianto.

Hingga saat ini, lebih dari 70 saksi mulai dari birokrat hingga warga penerima ganti rugi telah masuk dalam daftar periksa jaksa.

Kasus ini kian memanas setelah muncul dugaan keterlibatan "orang besar" di balik proyek tersebut. Aktivis Jambi, Ridho, melontarkan pernyataan tajam mengenai dugaan keterlibatan seorang anggota DPR RI berinisial AB dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Informasi yang beredar menyebutkan AB diduga memiliki pengaruh besar dalam proyek ini lantaran posisinya yang saat itu berada di Komisi V DPR RI. "Jika benar informasi ini, maka AB harus ikut bertanggung jawab. Kejaksaan jangan tebang pilih, bongkar siapa pun yang ada di belakang ini agar ada keadilan hukum," tegas Ridho, Selasa (28/4/2026). 

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. Jaksa juga menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dalam konstruksi dakwaannya.

Kini, publik Jambi menanti keberanian korps adhyaksa: apakah pengusutan ini hanya berhenti di level birokrat daerah, atau mampu menyeret aktor intelektual di tingkat pusat yang diduga ikut menikmati renyahnya proyek jalan menuju Ujung Jabung. (Feng/Dho) 

Post Views: 8313

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar