Niat Kabur Jalur Laut Kandas, Ini Sosok Pelaku Perampokan Lansia di Tanjabtim

Redaksi 24 Maret 2026 2 menit baca
Bagikan:
Niat Kabur Jalur Laut Kandas, Ini Sosok Pelaku Perampokan Lansia di Tanjabtim

JAMBICYBER.ID, TANJAB TIMUR – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Timur berhasil mematahkan upaya pelarian pelaku perampokan sadis terhadap seorang lansia. Pelaku yang sempat mencoba kabur melalui jalur perairan tersebut diringkus polisi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.

Peristiwa memilukan ini menimpa Jap Ai Hawa (80), seorang lansia yang sedang menjaga warung sendirian di kawasan Dermaga Kampung Singkep, Kecamatan Muarasabak Barat, pada Sabtu (21/3/2026) pagi.

Pelaku menyerang korban secara brutal menggunakan tongkat bambu milik korban sendiri. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian wajah dan tangan, hingga harus dilarikan ke RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah melumpuhkan korban, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp1,6 juta dari laci warung sebelum melarikan diri.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Ade Candra, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekani Daulay, menjelaskan bahwa identitas pelaku berhasil teridentifikasi segera setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi dilakukan.

"Setelah mengantongi identitasnya, tim langsung melakukan pengejaran. Pelaku terdeteksi melarikan diri ke arah Kecamatan Nipah Panjang untuk mencari celah keluar daerah," ujar AKP Ahmad Soekani.

Polres Tanjab Timur segera berkoordinasi dengan Polsek Nipah Panjang untuk mempersempit ruang gerak pelaku di wilayah pelabuhan.

Upaya pelarian pelaku berakhir di Pelabuhan Ancol Nipah Panjang pada Minggu (22/3/2026) siang. Pelaku yang diketahui bernama Ambo Sulo (34) tak berkutik saat disergap petugas tepat sebelum ia menaiki transportasi laut untuk meninggalkan wilayah Jambi.

Kepada penyidik, Ambo Sulo mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih nekat merampok dan menganiaya lansia tersebut karena terdesak kebutuhan pribadi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Timur. Atas tindakan kekerasannya, Ambo Sulo dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 KUHP (Pencurian dengan kekerasan) dan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

"Bapak Kapolres menegaskan komitmen kami untuk selalu memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Tanjab Timur," tutup Kasat Reskrim. (Din) 

Post Views: 781

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar