Mafia Gas Melon di Sungai Penuh: Harga Tembus Rp30 Ribu, Diduga Ada Skema Transfer Ganda

Redaksi 14 Maret 2026 3 menit baca
Bagikan:
Mafia Gas Melon di Sungai Penuh: Harga Tembus Rp30 Ribu, Diduga Ada Skema Transfer Ganda

JAMBICYBER.ID, SUNGAI PENUH – Jeritan warga Kota Sungai Penuh terkait kelangkaan dan meroketnya harga gas LPG 3 kg (gas melon) mulai mengungkap tabir dugaan praktik ilegal di rantai distribusi. Tak tanggung-tanggung, harga gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat miskin ini diduga dijual hingga Rp30.000 di tingkat pangkalan, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan informasi di lapangan, warga mengeluhkan pola distribusi yang janggal. Gas yang tiba di pangkalan pada pukul 03.00 WIB dini hari, dilaporkan sudah habis tak tersisa pada pukul 06.00 WIB saat warga mulai mengantre. Kelangkaan ini diduga kuat dipicu oleh permainan harga yang bermula dari oknum agen, Jumat (13/3/2026). 

Informasi mengejutkan muncul dari pengakuan beberapa pengelola pangkalan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka menyebut adanya skema "Transfer Ganda" untuk melegalkan penjualan di atas HET. Diduga kuat melakukan dari transfer pertama yang sesuai nominal HET resmi, dan transfer kedua berdalih uang bongkar muat atau biaya tambahan non-resmi lainnya.

Strategi ini diduga dilakukan untuk mengelabui audit administrasi sembari tetap meraup margin keuntungan ilegal yang besar.

Berdasarkan aturan Kementerian ESDM, simulasi harga resmi seharusnya dari agen ke pangkalan Rp12.750 – Rp14.250 (Termasuk PPN & Operasional), HET pangkalan ke warga maksimal Rp18.000 – Rp21.000 (Setelah ditambah margin & biaya angkut), dan faktanya, harga di Sungai Penuh melonjak hingga Rp30.000, yang berarti terdapat selisih ilegal mencapai hampir 50% dari harga batas atas.

Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana serius. Merujuk pada payung hukum yang berlaku, para pelaku terancam sanksi berat diduga melanggar UU, 

1. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) tentang penyalahgunaan niaga gas subsidi diancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

2. UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen) tentang penjualan di atas harga standar diancam penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

3. Permen ESDM No. 28 Tahun 2008 tentang sanksi administratif berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin oleh Pertamina.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan ini, pihak agen PT Insan Sungaipenuh Abadi memberikan respons yang mengundang tanya. Bukannya memberikan keterangan resmi dari jajaran direksi, muncul seseorang berinisial M yang secara spontan menyanggah adanya kenaikan harga.

"Agen tidak pernah menaikkan harga gas dari harga HET," ujar M melalui pesan singkat, Sabtu (14/3/2026).

Namun, saat ditanya mengenai kapasitas dan jabatannya di perusahaan tersebut, M memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban resmi. Sikap tertutup ini justru memperkuat tanda tanya publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik pintu distribusi gas melon di Sungai Penuh.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Insan Sungaipenuh Abadi, belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi terkait dugaan keterlibatan agennya dalam skema harga di atas HET tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan keberimbangan informasi.

Serta masyarakat mendesak pihak aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas oknum yang bermain di atas penderitaan rakyat kecil. (Red/Feng) 

Post Views: 976

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar