JAMBICYBER.ID, UNGO – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bandara Muara Bungo, Jambi, kian memanas. Bukan sekadar aktivitas ilegal biasa, pusaran bisnis gelap ini diduga melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial TS yang disebut-sebut menerima jatah "uang panas" sebesar 25 persen dari hasil penjualan emas.
Keterlibatan aparatur negara ini menjadi tamparan keras bagi integritas birokrasi di Kabupaten Bungo, di tengah bungkamnya aparat penegak hukum terhadap aktivitas "Dongfeng" (mesin tambang rakit) yang beroperasi secara masif di dekat area vital transportasi udara.
Berdasarkan investigasi di lapangan, oknum TS yang diketahui bertugas di Kantor Lurah Tanjung Gedang ini berperan sebagai pemilik lahan di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah. Ia diduga tidak hanya menjual isi lahan kepada mafia tambang bernama Salim, tetapi juga mematok upeti dari setiap butir emas yang dihasilkan.
"Emas hasil Dongfeng di sini dijual ke Salim semua. Dari hasil itu, kabarnya pemilik tanah (TS) dapat jatah 25 persen," ungkap salah seorang pekerja tambang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ironisnya, saat awak media mulai menelusuri kerusakan lingkungan di dekat Bandara Bungo, sejumlah oknum aparat penegak hukum justru menunjukkan reaksi defensif. Alih-alih melakukan penindakan, muncul upaya untuk membungkam pemberitaan.
Beberapa oknum dilaporkan berkali-kali menghubungi jurnalis, meminta agar aktivitas puluhan rakit Dongfeng yang bekerja di bawah komando Salim CS pada malam hari tersebut tidak lagi diusik atau diberitakan.
Secara hukum, keterlibatan TS sebagai fasilitator aktivitas ilegal di atas lahan miliknya merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pihak yang memfasilitasi penambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sebagai oknum PNS, TS juga terancam sanksi etik berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena mendukung aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum pidana.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan instansi terkait untuk turun tangan. Diamnya aparat lokal memicu spekulasi liar di tengah publik mengenai sejauh mana "aliran dana" emas ini mengalir ke kantong-kantong pemangku kebijakan.
Publik kini menanti, apakah hukum akan ditegakkan secara tajam ke atas, ataukah bandara kebanggaan warga Bungo tetap akan dikepung oleh aktivitas ilegal yang merusak ekosistem dan martabat hukum di daerah tersebut. (Mar)