Korupsi Sucolite Rp4,4 Miliar, Direktur Tirta Mayang Ditahan

Dilimpahkan ke Kejari, Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi Langsung Ditahan

Redaksi 4 Mei 2026 2 menit baca
Bagikan:
Korupsi Sucolite Rp4,4 Miliar, Direktur Tirta Mayang Ditahan

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Kejaksaan Negeri Jambi resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air, Sucolite LA24HZ, pada Senin, 4 Mei 2026. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polresta Jambi merampungkan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) terkait skandal yang membelit Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.

Kasus ini menyoroti dugaan kongkalikong dalam pengadaan bahan kimia untuk mengolah air baku Sungai Batanghari sepanjang tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), Perumda Tirta Mayang menggelontorkan dana jumbo untuk menyerap 5.982.652 kilogram Sucolite. Dalam prosesnya, PT Definite Hue of Solutions (DHS) muncul sebagai "pemain tunggal" yang memenangkan enam kontrak berturut-turut.

Metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas dengan pascakualifikasi yang digunakan dalam proyek senilai Rp19,57 miliar ini kini menjadi sorotan tajam jaksa. Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi Asmin, mengonfirmasi bahwa proses pengadaan tersebut diduga kuat menyalahi prosedur formal demi memenangkan pihak tertentu.

Celah korupsi ini diperkuat oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi yang dirilis 28 Mei 2025. Hasilnya telak: negara dirugikan sebesar Rp4.452.615.575 (empat miliar empat ratus lima puluh dua juta rupiah lebih).

Tiga aktor utama yang kini berbaju tahanan adalah HT selaku Manager Pengadaan Perumda Air Minum Tirta Mayang, MK selaku Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026, dan RW selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Jambi, ketiga tersangka langsung digiring ke Lapas Klas IB Jambi. Penahanan tahap penuntutan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 23 Mei 2026.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jaksa Penuntut Umum kini tengah menyempurnakan berkas dakwaan. Kami berkomitmen mengungkap secara menyeluruh bagaimana praktik lancung ini bisa terstruktur di dalam tubuh BUMD pengelola air bersih tersebut," tegas Afriadi.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola perusahaan daerah di Jambi, di mana kebutuhan dasar publik seperti air bersih justru dijadikan ladang bancakan oleh para petinggi perusahaan dan rekanan swasta. (Fim) 



Post Views: 7660

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar