JAMBICYBER.ID, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek strategis daerah. Mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), berinisial AS, resmi ditahan pada Rabu malam, 8 April 2026.
AS tidak sendirian. Penyidik juga menahan MD, mantan Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Tanjabtim yang menjabat sebagai Ketua Satgas B pada periode 2019–2022. Keduanya diduga kuat terlibat dalam skandal penyimpangan dana ganti rugi pembebasan lahan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama 10 jam. Asintel Kejati Jambi, Dr. Muhammad Husaini, mengungkapkan bahwa benang merah kasus ini terletak pada penyusunan Daftar Nominatif (DNP) yang tidak valid.
Sementara itu, peran dari MD selaku Ketua Satgas B, MD diduga memasukkan data tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah ke dalam daftar penerima ganti rugi.
Di sisi lainnya, peran AS sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, AS tetap menggunakan data bermasalah tersebut sebagai acuan penilaian ganti rugi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Tersangka AS mengajukan pembayaran ke Dinas PUPR Provinsi Jambi periode 2020-2022 senilai Rp55,6 miliar. Namun, dana tersebut justru mengalir kepada pihak-pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik (Sporadik) tanpa dokumen pendukung sah," tegas Husaini.
Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, tindakan kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup telak.
Total Kerugian Negara: Rp11.648.537.700 (Sebelas miliar enam ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
Penyidik menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga dokumen-dokumen krusial yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi pada proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tersebut.
Kedua tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung hingga 27 April 2026.
Pihak Kejati menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru, dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik dalam pengelolaan pengadaan tanah proyek infrastruktur, agar tetap mematuhi validitas administrasi demi mencegah kebocoran anggaran negara. (Fim)