Dana Terpangkas Jatah Preman 1 Persen? BPKPD Kerinci Membela Diri

Redaksi 11 Mei 2026 2 menit baca
Bagikan:
Dana Terpangkas Jatah Preman 1 Persen? BPKPD Kerinci Membela Diri

JAMBICYBER.ID, KERINCI - Integritas tata kelola keuangan di lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci kembali menjadi sorotan. Praktik dugaan pemotongan dana pasca-pencairan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kerinci dilaporkan mulai meresahkan. Investigasi di lapangan mensinyalir adanya setoran sebesar 1 persen yang dibebankan pada setiap proses pencairan anggaran.

Dugaan ini menyasar mekanisme pencairan mulai dari Ganti Uang (GU), pengerjaan proyek fisik, hingga alokasi Dana Desa.

Menanggapi kabar yang beredar luas tersebut, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKPD Kabupaten Kerinci, Haris Ismatul Hakim, memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa seluruh prosedur, mulai dari pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Kami tegaskan tidak ada pemberian imbalan dalam bentuk uang maupun barang, baik dalam proses pengajuan maupun pasca-pencairan," ujar Haris dalam cheat Whatsapp, Senin (11/5/2026).

Menurut Haris, penerbitan SP2D merupakan proses administratif murni yang didasarkan pada kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan. Ia mengklaim pihaknya berkomitmen pada transparansi dan visi kesejahteraan masyarakat Kerinci yang kompetitif. "Kami berterima kasih atas pengawasan terhadap kinerja aparatur pemerintah dan akan terus memperbaiki kualitas pelayanan," tambahnya.

Meski pihak BPKPD telah melayangkan bantahan, riak ketidakpuasan di tingkat arus bawah justru semakin menguat. Aktivis Kerinci, M. Fadil, menegaskan bahwa bantahan formal dari instansi terkait tidak serta-merta menggugurkan indikasi praktik pungutan liar yang ia temukan.

Fadil mengeklaim telah mengantongi sejumlah bukti terkait pola pemotongan dana yang terstruktur tersebut. Baginya, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi tindak pidana korupsi yang menghambat pembangunan daerah.

"Persoalan ini akan kami usut tuntas. Kami tidak akan berhenti pada sekadar kritik di media. Dalam waktu dekat, kami akan segera melaporkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan bukti-bukti yang ada di tangan kami," tegas Fadil.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government). Jika laporan ini berlanjut ke ranah hukum, maka profesionalisme BPKPD sebagai garda terdepan pengelolaan uang rakyat akan benar-benar dipertaruhkan.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menantikan langkah konkret dari pihak inspektorat maupun otoritas hukum untuk memvalidasi kebenaran di balik isu "potongan 1 persen" yang mulai menciderai kepercayaan publik tersebut. (Feng/Dil) 

Post Views: 7724

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar