Dampingi Gubernur MCU, Perjalanan Dinas Rp131 Juta ASN Jambi ke Luar Negeri Dinyatakan Ilegal

Redaksi 29 Maret 2026 2 menit baca
Bagikan:
Dampingi Gubernur MCU, Perjalanan Dinas Rp131 Juta ASN Jambi ke Luar Negeri Dinyatakan Ilegal


JAMBICYBER.ID, JAMBI - Sebuah temuan mengejutkan muncul dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jambi terkait penggunaan APBD pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025. 

Empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri dengan beban biaya negara yang dinyatakan tidak sah.

Persoalan ini mencuat setelah biaya perjalanan dinas sebesar Rp131.904.000,00 digunakan untuk mendampingi Gubernur Jambi melakukan General Medical Check Up (MCU) di Mahkota Medical Center, Malaka, Malaysia.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, Gubernur Jambi sejatinya telah mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Surat Nomor 857/1239.e/SJ tertanggal 14 Januari 2025. Namun, surat tersebut dengan tegas menyatakan bahwa keberangkatan Gubernur adalah izin ke luar negeri dengan alasan penting (pribadi), bukan dalam rangka tugas kedinasan.

Dalam izin tersebut, ditegaskan pula bahwa seluruh biaya perjalanan Gubernur merupakan tanggungan pribadi.

Kontradiksi terjadi ketika Setda Provinsi Jambi justru merealisasikan anggaran perjalanan dinas bagi empat ASN pendamping. BPK menemukan bahwa perjalanan ini tidak memenuhi kriteria perjalanan dinas luar negeri sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019.

Hasil investigasi BPK mengungkap beberapa poin krusial yang menyudutkan realisasi anggaran tersebut, 

1. Bukan kepentingan strategis, karena perjalanan dinas luar negeri seharusnya bersifat strategis dan prioritas bagi penyelenggaraan pemerintahan. Mendampingi agenda medis pribadi tidak masuk dalam kategori ini.

2. Keempat ASN tersebut diketahui tidak mengajukan permohonan izin kepada Mendagri melalui Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kemendagri.

3. Pengakuan pelaksana dalam sesi wawancara dengan Tim BPK RI, para pelaksana mengakui bahwa mereka tidak pernah mengajukan izin resmi dan membenarkan bahwa keberangkatan tersebut murni untuk memfasilitasi agenda MCU Gubernur.

"Biaya perjalanan pendamping Gubernur sebesar Rp131.904.000,00 tidak dapat dibayarkan dan dibebankan melalui APBD," tulis laporan BPK tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Penggunaan dana publik untuk kepentingan yang bersifat privat—meski dengan dalih mendampingi pimpinan—dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran dan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Provinsi Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait mekanisme pengembalian kerugian negara tersebut atau sanksi administratif bagi ASN yang terlibat. (Feng/Dho) 

Post Views: 990

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar