Sidang Perdana Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi Ditunda, Terdakwa Hilang di Jalan?
JAMBICYBER.ID, JAMBI - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi terpaksa ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan tiga orang terdakwa di persidangan dengan alasan proses pemindahan rumah tahanan (rutan).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut sejatinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (11/6/2026). Namun, ruang sidang tetap kosong dari batang hidung para terdakwa.
"Dari pihak Lapas, belum bisa menghadirkan terdakwa Yang Mulia," kata JPU memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim.
JPU berdalih, ketiga tahanan tersebut saat ini sedang dalam proses birokrasi pemindahan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi menuju Lapas Sengeti. Akibat kendala teknis ini, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada pekan depan, tepatnya Kamis, 18 Juni 2026.
Untuk diketahui, pusaran kasus korupsi di perusahaan pelat merah milik Pemkot Jambi ini menjerat tiga orang sebagai terdakwa. Mereka adalah MK, H, dan RW.
Para terdakwa bukan orang sembarangan. Terdakwa MK merupakan Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021-2026. Sementara terdakwa H merupakan Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang, dan terdakwa RW merupakan pihak swasta yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT Definite Hur of Solutions (DHS).
Ketiganya diduga kuat kongkalikong dalam proyek pengadaan bahan kimia yang digunakan untuk menjernihkan air bagi warga Kota Jambi. Berdasarkan hasil audit perhitungan, aksi lancung ketiga terdakwa dalam kasus korupsi bahan kimia ini disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 4,4 miliar. (Red/Fim)