Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

Aliran Dana Jaringan Helen Menggurita Sejak 2015, Saksi Kunci Malah Tewas Misterius?

By Redaksi | 11 Juni 2026

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa gembong narkoba Jambi, Helen Krisnawati, mengungkap fakta mengejutkan. Aliran dana haram bernilai miliaran rupiah dari bisnis hitam tersebut disamarkan ke berbagai rekening dengan dalih bisnis kosmetik hingga rokok selundupan ke Malaysia.

Fakta tersebut dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (10/6/2026). JPU menghadirkan dua saksi kunci, yakni Zulfadli dan Nur Fitria, yang tercatat menampung dan memutar uang hasil bisnis narkotika jaringan Helen.

Saksi Zulfadli dalam kesaksiannya mengaku kaget saat mengetahui rekening pribadinya terseret pusaran TPPU narkoba. Di hadapan majelis hakim, ia membenarkan adanya aliran dana masuk sebesar Rp 3,9 miliar dari rekening atas nama Arbani, serta transferan Rp 1 miliar dari Cristin Efendi, yang tak lain adalah anak kandung terdakwa Helen.

Namun, Zulfadli berkilah tidak mengetahui asal-usul uang jumbo tersebut. Ia mengira dana itu merupakan pembayaran sah dari bisnis lintas negara yang digelutinya.

"Saya tidak tahu kalau uang yang dikirim ke saya itu uang hasil narkotika. Kalau saya tahu, saya tidak akan mau menerimanya," ujar Zulfadli secara online dalam persidangan.

Zulfadli mengklaim dirinya hanya menjalankan bisnis penjualan kosmetik, obat-obatan, dan rokok yang diekspor ke Malaysia. Kedok ini baru terbongkar setelah dirinya dicokok dan diperiksa intensif oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Saya baru tahu sejak saya diperiksa BNN, semua dokumen saya disita. Sehingga saya tidak pernah lagi kirim barang ke Malaysia," jelasnya.

Fakta tak kalah mencengangkan datang dari saksi Nur Fitria. Perempuan ini mengaku dikendalikan oleh seseorang bernama Mansyurdin untuk mentransfer uang dengan nominal fantastis, mulai dari Rp 1,8 miliar hingga belasan miliar rupiah ke sejumlah rekening menggunakan aplikasi mobile banking.

Ironisnya, untuk memutar uang haram belasan miliar tersebut, Nur Fitria hanya diupah layaknya pekerja harian dengan gaji UMR rendah.

"Saya digaji per bulan Rp 2 juta sampai Rp 3 juta dari Mansyurdin. Untuk kirim uang pakai M-banking, saya kerja dari rumah, disuruh transfer," ungkap Nur Fitria.

Sama seperti Zulfadli, Nur Fitria juga menggunakan tameng bisnis legal untuk menutupi rasa curiganya. Selama bekerja dari rumah, ia hanya mengetahui bahwa uang yang ia distribusikan adalah hasil dari usaha toko kelontong dan kosmetik di Malaysia.

Usai persidangan, JPU Kejaksaan Negeri Jambi, Triwanto, menegaskan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan kali ini adalah mereka yang mendadak "kaya" karena menerima aliran dana hasil peredaran gelap narkoba. Berdasarkan pelacakan aset, aliran dana dari jaringan Helen ini sejatinya sudah menggurita sejak tahun 2015.

"Uang itu transaksinya dari Helen, anaknya Kevin, dan Kristin. Mutasi rekening masuk dari mereka dan saksi (mengaku) tidak tahu," kata Triwanto.

Kendati demikian, jaksa mencium adanya modus operandi pemutusan mata rantai aliran dana. Pihak kejaksaan mengaku mengalami kendala untuk mengorek lebih dalam hubungan antara perantara dana (Mansyurdin) dengan bos besar narkoba Jambi tersebut. Sebab, sosok penghubung utama itu kini sudah tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

"Mereka tahunya Mansyurdin, tapi ternyata yang bersangkutan sudah meninggal dunia," pungkas Triwanto. (Red/Fim)