Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

Pegang Anggaran Tapi Buta Lapangan, Jurus Tidak Tahu Eks Kadisdik Vahrial Sidang Korupsi

By Redaksi | 11 Juni 2026

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Sidang kasus dugaan korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (10/10/2026), membeberkan kontras tajam antara besarnya kewenangan seorang kepala dinas dan rapuhnya fungsi pengawasan di lapangan.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Vahrial Adhi Putra, yang dihadirkan sebagai saksi kunci, berulang kali mengaku tidak tahu-menahu mengenai realisasi proyek yang berujung pada kerugian negara tersebut.

Vahrial, yang saat ini juga telah menyandang status tersangka dalam pusaran kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMKN, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Kamsiah, mantan Kepala Sekolah SMAN 6 Tanjabtim. Keterangan Vahrial dinilai krusial mengingat posisinya saat itu adalah pemegang otoritas tertinggi pendidikan di Provinsi Jambi.

Namun, di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa, jalannya persidangan justru dipenuhi oleh jawaban tidak tahu dari sang mantan kadis.

Kontras paling mencolok terlihat saat Majelis Hakim mempertanyakan sejauh mana fungsi kontrol yang dilakukan Vahrial terhadap penggunaan anggaran di sekolah-sekolah yang berada di bawah wewenangnya. Alih-alih menunjukkan fungsi pengawasan melekat, Vahrial berkilah bahwa seluruh teknis pelaksanaan anggaran telah dipasrahkan sepenuhnya kepada para kepala bidang.

"Saya sudah kuasakan penuh pengawasan ke kepala bidang masing-masing," ujar Vahrial membela diri di ruang sidang.

Ia menambahkan, evaluasi sejauh ini hanya mengandalkan laporan formal dalam rapat rutin setiap hari Senin. Dari balik meja rapat itulah, Vahrial mendapat kesan bahwa semua proyek berjalan tanpa kendala.

"Monitoring dalam rapat per kegiatan masing-masing bidang. Dari hasil rapat, semua berjalan baik. Saya baru tahu jika ada temuan dalam kasus ini pada 2025 lalu," lanjutnya.

Ketidaktahuan Vahrial semakin berlapis saat dicecar mengenai pemantauan fisik di lapangan. Ketika ditanya apakah ia pernah mengecek langsung keterlaksanaan proyek atau status pembayarannya, Vahrial mengakui tindakan tersebut hampir tidak pernah dilakukan secara mandiri. Kontrolnya sebagai kepala dinas hanya sebatas obrolan kasual.

"Ada sesekali saya tanya ke kepala bidang," aku Vahrial.

Sikap pasif dan rentetan jawaban tidak tahu dari mantan orang nomor satu di Disdik Jambi ini langsung memicu kritik tajam dari pihak terdakwa.

Usai persidangan, Ilhami, penasihat hukum Kamsiah, menyayangkan kualitas kesaksian Vahrial. Menurutnya, sangat ironis jika seorang kepala dinas yang memegang regulasi dan anggaran justru buta terhadap implementasi kebijakan yang ia tandatangani sendiri.

"Saksi yang dihadirkan banyak yang tidak tahu jawaban atas pertanyaan yang diberikan di dalam sidang. Saksi banyak yang tidak tahu," kata Ilhami ketus.

Kasus ini memperpanjang daftar hitam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan di Provinsi Jambi. Persidangan ini sekaligus menelanjangi pola klasik birokrasi: saat anggaran dikucurkan, kewenangan diagungkan; namun saat penyimpangan terjadi, sistem pelaporan berlapis kerap dijadikan tameng untuk berlindung dari tanggung jawab hukum. Ditambah status Vahrial yang juga terjerat kasus serupa di tingkat SMKN, publik kini menanti apakah rentetan ketidaktahuan ini merupakan kelalaian administratif belaka atau bagian dari pembiaran yang terstruktur. (Red/Fim)