Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

Cacat Hukum Sejak Lahir: RS Melati Diduga Melanggar UU

By Redaksi | 24 Juni 2026

JAMBICYBER.ID, SUNGAI PENUH - Enam tahun sudah Rumah Sakit Melati berdiri kokoh, desas-desus miring menyelimuti operasional Rumah Sakit (RS) Melati di Kota Sungai Penuh, Jambi. Fasilitas kesehatan swasta tipe D yang berlokasi di Jalan Jenderal A. Yani No. 36, Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bungkal ini diduga kuat cacat syarat sejak awal berdiri. Mulai dari luas lahan, luas bangunan, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga kesesuaian tata ruang dan administrasi perizinan ditengarai menabrak regulasi.

Aktivis Kerinci - Sungai Penuh, Edward P, membongkar kejanggalan ini ke permukaan. Menurut catatan publik, RS Melati Tipe D resmi beroperasi sejak 19 Agustus 2020. Namun, Edward menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh yang terkesan memaksakan penerbitan izin operasional di tengah karut-marutnya pemenuhan syarat prinsipil tersebut.

"Kami akan bongkar kembali karpet merah yang diberikan kepada RS Melati Tipe D ini. Diduga kuat banyak persyaratan fatal yang dilanggar namun tetap lolos," tegas Edward kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Ia menilai, ada kesan pembiaran yang sistematis oleh otoritas daerah terhadap aktivitas rumah sakit tersebut, mengabaikan potensi bahaya lingkungan dan keselamatan pasien. "Kami tantang Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk melakukan kajian ulang total terhadap seluruh dokumen perizinannya. Jangan ada kongkalikong," tambahnya.

Bukan sekadar urusan administratif, dugaan pelanggaran ini disinyalir telah menyentuh ranah pidana lingkungan. Operasional RS Melati diduga keras mengangkangi Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Lebih jauh, pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai standar IPAL dan Amdal berpotensi menjerat pihak manajemen dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Regulasi ini mengancam setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan denda miliaran rupiah.

Sikap tertutup justru ditunjukkan oleh pihak otoritas rumah sakit saat dikonfirmasi mengenai isu miring ini. Direktur Rumah Sakit Melati, dr. Yandi, memilih aksi tutup mulut. Saat dihubungi pada Selasa (23/6), ia bungkam seribu bahasa dan menolak memberikan sepatah kata pun penjelasan terkait tudingan cacat prosedur yang dialamatkan ke institusinya dipimpinnya.

Sikap diam Direktur RS Melati dan pembiaran oleh Pemkot Sungai Penuh kini memicu pertanyaan besar ditengah masyarakat sungai penuh. Siapakah aktor di balik layar yang meloloskan izin rumah sakit yang diduga bermasalah ini? Tim investigasi terus menelusuri aliran dokumen perizinan tersebut. (Feng/Lan)