Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

4 Tersangka Rudapaksa Remaja 18 Tahun di Jambi Disidang Besok, Dua Mantan Polisi

By Redaksi | 22 Juni 2026

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi menetapkan jadwal sidang perdana kasus dugaan rudapaksa terhadap remaja perempuan berinisial C (18). Kasus yang menyita perhatian publik ini melibatkan empat orang tersangka, di mana dua di antaranya merupakan mantan anggota kepolisian.

Humas PN Jambi, Otto Edwin, mengungkapkan bahwa sidang perdana tersebut dijadwalkan digelar pada Selasa (23/6/2026) besok sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, sidang perdana ini kemungkinan besar akan dilangsungkan secara daring (online).

"Karena Lapas Jambi belum bisa mempersiapkan prasarana mereka untuk ke PN. Bisa jadi akan online dulu," kata Otto Edwin saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).

Meski demikian, Otto menyebut pelaksanaan sidang tetap akan menyesuaikan kondisi dan kesiapan dari seluruh pihak terkait. Mengenai mekanisme teknis persidangan, keputusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Saat ini, keempat tersangka berada dalam satu berkas perkara yang sama yang telah resmi dilimpahkan ke PN Jambi.

"Tergantung majelis melihat kondisinya, terpisah atau akan dibuat sekaligus persidangan," jelas Otto.

Dalam kasus pemerkosaan ini, aparat menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, Cristiano R. Sianturi alias Doli, dan Nabil Ijlal Fadlul Rahman.

Ketiga tersangka, yakni Samson, Indra, dan Cristiano, dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara itu, tersangka Nabil Ijlal Fadlul Rahman disangka melanggar Pasal 473 ayat (1) atau ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang TPKS.

Kasus ini terus dikawal ketat oleh publik mengingat adanya keterlibatan mantan aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ditambah lagi, korban masih berusia remaja saat peristiwa kelam tersebut terjadi. (Red/Fim)