Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

Dipecat dari Polri, 2 Eks Polisi Jambi Kasus Rudapaksa Mulai Disidang!

By Redaksi | 23 Juni 2026

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Kontras tajam tersaji di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (23/6/2026) sore. Dua mantan anggota Polda Jambi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, kini duduk sebagai terdakwa dalam sidang perdana kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 18 tahun.

Sidang yang digelar secara tertutup tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keempat terdakwa, dua di antaranya pecatan polisi dan dua lainnya warga sipil. Hanya bisa tertunduk lesu saat mendengarkan jeratan pasal demi pasal yang dibacakan jaksa.

Identitas keempat terdakwa adalah Nabil Ijlal Fadlul Rahman (mantan anggota Ditreskrimum Polda Jambi), Samson Pardamean (mantan anggota Polres Tanjung Jabung Timur), serta dua warga sipil yakni Indra Christiano (Indra Surya Dinata Sirait) dan Cristiano R. Sianturi. Dua oknum polisi tersebut diketahui telah resmi dipecat dari kedinasan akibat kasus memilukan ini.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis yang sangat berat, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Terdakwa Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, dan Cristiano R. Sianturi disangka melanggar Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU TPKS. Sementara itu, eks polisi lainnya, Nabil Ijlal Fadlul Rahman, disangka melanggar Pasal 473 ayat (1) atau ayat (2) huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU TPKS.

Berdasarkan catatan kasus, korban yang masih remaja diduga mengalami trauma berat setelah dirudapaksa sebanyak dua kali oleh para pelaku pada hari yang sama.

Di luar ruang sidang, kubu terdakwa langsung melancarkan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Ferdy Kesek, selaku pengacara dari terdakwa Indra Sirait dan Christiano, menyayangkan isi dakwaan JPU yang dinilai hanya menyalin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sepihak dan mengabaikan hasil rekonstruksi.

Secara kontroversial, Ferdy mengklaim tindakan kliennya dengan korban didasari atas dasar suka sama suka, bukan paksaan.

"Dakwaan hanya mengandalkan BAP, tidak sesuai dengan fakta rekonstruksi. Menurut pendapat kami, mereka melakukannya antara korban dan pelaku atas dasar suka sama suka. Jadi tidak ada unsur pemaksaan," cetus Ferdy usai persidangan.

Atas dasar tersebut, pihak pengacara memastikan akan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan berikutnya. "Maka kami akan mengajukan perlawanan atau eksepsi pada sidang selanjutnya," tambahnya.

Senada dengan Ferdy, Rita Anggraini selaku kuasa hukum dari mantan polisi Samson Pardamean, juga menegaskan hal serupa. "Kami dari kuasa hukum Samson akan mengajukan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum," tegas Rita. (Red/Fim)