Bawa 58 Kg Sabu Pakai Innova dan Fortuner, Dua Anggota Jaringan Kawan Alung Dituntut Seumur Hidup
JAMBICYBER.ID, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini sempat mengalami beberapa kali penundaan sebelum akhirnya resmi dibacakan hari ini. Kedua terdakwa, Agit Putra Ramadan alias Agit Bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (Alm), dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba skala besar.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan amar tuntutannya di hadapan majelis hakim.
Dalam konstruksi dakwaannya, JPU menjerat kedua terdakwa yang dikenal sebagai jaringan Kawan Alung ini dengan pasal berlapis. Mereka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikombinasikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, jaksa juga menggunakan dakwaan subsider melalui Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disesuaikan. Jeratan pasal-pasal ini menegaskan keseriusan negara dalam menindak pelaku permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I dengan barang bukti melebihi ketentuan batas maksimal operasional.
Merespons tuntutan maksimal tersebut, tim penasihat hukum terdakwa langsung bersiap mengambil langkah hukum berikutnya. Fatma Dewi Anggi, kuasa hukum kedua terdakwa, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.
"Kami dari tim kuasa hukum jelas akan melakukan pembelaan yang maksimal terhadap klien kami. Kami akan urai poin-poin keberatan dalam pledoi nanti," kata Fatma usai persidangan.
Kasus ini mencuri perhatian publik lantaran volume barang bukti yang tergolong fantastis untuk wilayah hukum Jambi. Dari tangan para terdakwa, aparat penegak hukum menyita barang bukti utama berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) mencapai 58.211,77 gram atau sekitar 58,2 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam dua koper besar berwarna biru dan hijau.
Selain narkotika, jaksa juga membeberkan deretan aset yang digunakan para terdakwa untuk memuluskan aksi mereka. Negara menyita dua unit mobil kelas menengah atas yang diduga kuat sebagai moda transportasi penyelundupan mulai dari, satu unit Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi D 1208 UBM dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi B 2439 beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Turut disita pula sejumlah alat komunikasi yang digunakan untuk mengendalikan jaringan, meliputi dua unit telepon seluler merek Oppo, satu unit Samsung, dan satu unit iPhone 11. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan dan divalidasi pada pelimpahan Tahap II sebelum persidangan bergulir.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis putusan akhir. (Red/Dho)