Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

Sidang Perdana Korupsi PDAM Jambi: Modus Zat Penjernih Air Berujung Kerugian Rp4,4 Miliar

By Redaksi | 19 Juni 2026

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum (Perumda) Tirta Mayang Kota Jambi memasuki babak baru. Tiga terdakwa yang terseret dalam pusaran kasus ini resmi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026).

Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Hery Fitriadi (Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang), Mustazal Khomidi (Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026), dan Rusdi Wahab (Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions/DHS).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh Prima membeberkan secara tajam bagaimana modus pengadaan zat kimia jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan untuk menjernihkan air baku dari Sungai Batanghari ini justru menjadi ladang korupsi.

Kontras di tengah upaya pemenuhan kebutuhan air bersih warga Kota Jambi, proyek beranggaran jumbo ini justru dirampok dari dalam. Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) periode 2021 hingga 2023, total pengadaan zat kimia ini mencapai angka yang fantastis, yakni 5.982.652 kilogram.

Ironisnya, proses pemilihan rekanan diduga kuat hanya formalitas belaka. PT Definite Hue of Solutions (DHS) dengan mulus melenggang menjadi pemenang melalui enam kontrak berbeda.

Modus yang digunakan adalah metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas dengan pascakualifikasi. Total nilai kontrak yang digelontorkan dari uang negara tak main-main, mencapai Rp19,57 miliar.

Fakta mencengangkan terungkap lewat hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi per tanggal 28 Mei 2025.

Dari total proyek senilai Rp19,5 miliar tersebut, ditemukan penggelembungan atau penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Yang ditotal kerugian Negara mencapai Rp4.452.615.575 (Sekitar Rp4,4 Miliar). 

Merespons dakwaan tajam dari JPU, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak tinggal diam. Mereka menyatakan bakal melakukan perlawanan hukum pada persidangan berikutnya.

"Kami akan mengajukan eksepsi untuk melakukan pembelaan pada klien kami pada sidang selanjutnya. Sebab ada beberapa poin yang akan menjadi fokus kami untuk dijelaskan," tegas Wahyu, kuasa hukum dari terdakwa Hery Fitriadi dan Mustazal Khomidi usai persidangan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan keberatan atau eksepsi dari kubu terdakwa pada Kamis, 25 Juni 2026 mendatang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) serta UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red/Fim)