Sudah Tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Tersangka Pengeroyokan di Lingkungan Kampus Belum Ditahan

Redaksi 6 Mei 2026 2 menit baca
Bagikan:
Sudah Tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Tersangka Pengeroyokan di Lingkungan Kampus Belum Ditahan

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di lingkungan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi hingga kini menuai sorotan. Pasalnya, meski perkara tersebut telah memasuki tahap 1 dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jambi, para tersangka diketahui belum dilakukan penahanan.

Penasehat hukum korban, Dr. Rahman, S.Sy., M.H., saat diwawancarai menyampaikan bahwa hingga saat ini proses hukum telah berjalan cukup lama, yakni lebih dari delapan bulan sejak kejadian. Namun demikian, belum adanya penahanan terhadap para tersangka menimbulkan pertanyaan terkait kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

“Perkara ini sudah berjalan kurang lebih delapan bulan, dan penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka. Bahkan berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun sampai hari ini, para tersangka belum dilakukan penahanan. Ini tentu menjadi perhatian serius,” ujar Dr. Rahman.

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara pengeroyokan, terlebih yang menyebabkan korban mengalami luka sebagaimana dibuktikan dengan visum et repertum, secara hukum telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 170 KUHP juncto Pasal 21 KUHAP.

Lebih lanjut, pihaknya menilai bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap para tersangka berpotensi menimbulkan rasa tidak aman bagi korban, terlebih kejadian tersebut terjadi dalam satu lingkungan yang masih memungkinkan terjadinya interaksi antara korban dan para tersangka.

“Korban berada dalam situasi yang tidak sepenuhnya aman. Selain itu, jumlah pelaku dalam peristiwa ini tidak sedikit. Kami khawatir ada potensi pengulangan perbuatan maupun tekanan terhadap korban dan saksi,” tambahnya.

Dr. Rahman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penahanan kepada penyidik, namun hingga saat ini belum terdapat tindak lanjut yang signifikan. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara ini.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun kami juga berharap adanya langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap para tersangka demi menjamin rasa keadilan,” tegasnya.

Pihaknya juga mendorong agar proses penanganan perkara ini dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya secara profesional dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka. (*) 

Post Views: 7618

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar