JAMBICYBER.ID, JAMBI - Penangkapan kurir narkotika skala besar seberat 58 kilogram sabu oleh Ditresnarkoba Polda Jambi kini berbuntut panjang. Bukan soal jumlah barang buktinya yang fantastis, melainkan munculnya spekulasi liar mengenai "raibnya" salah satu terduga pelaku yang ikut serta berinisial D dari radar kepolisian saat penyergapan berlangsung.
Aktivis Jambi, Ridho, melontarkan kritik tajam terhadap kronologi penangkapan oleh pihak aparat. Menurutnya, terdapat ketidaksinkronan antara informasi di lapangan dengan fakta penangkapan M. Alung Ramadhan (A) pada 9 Oktober 2025 lalu.
Ridho mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka Alung dan rekannya Deka diketahui selalu bergerak bersama menggunakan dua kendaraan, yakni Fortuner putih dan Innova Reborn hitam, dalam menjalankan aksinya menuju Yogyakarta. Namun, saat tim Opsnal Subdit II melakukan penyergapan, hanya Alung yang berhasil diringkus di dalam mobil Innova.
"Ini menjadi pertanyaan besar. Ke mana Deka saat Alung tertangkap? Padahal rekam jejak menunjukkan mereka selalu bersama dalam satu paket pergerakan," ujar Ridho, Rabu (15/4/2026).
Ketidakhadiran Deka dalam manifes penangkapan memicu dugaan adanya upaya pengamanan pihak tertentu. Ridho secara terang-terangan menduga ada skenario besar atau intervensi pihak luar, yang ia sebut sebagai "tangan dewa" untuk meloloskan Deka dari jerat hukum.
"Kami menduga bukan Alung sendirian di mobil itu. Ada kejanggalan yang harus dibuka secara transparan. Jangan sampai ada konspirasi di balik kasus 58 kg sabu ini," tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Jambi. Desakan agar Polda Jambi memberikan klarifikasi menyeluruh terkait keberadaan Deka terus menguat guna menjaga integritas institusi dalam pemberantasan narkotika di tanah air. (Tim)