Bukan Hanya Satu Puskesmas, Terdakwa Sebut Potongan Dana BOK Terjadi Se-Kabupaten Muaro Jambi!

Redaksi 6 April 2026 2 menit baca
Bagikan:
Bukan Hanya Satu Puskesmas, Terdakwa Sebut Potongan Dana BOK Terjadi Se-Kabupaten Muaro Jambi!

JAMBICYBER.ID, JAMBI – Persidangan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kebon Sembilan memasuki babak baru yang kian memanas. Dalam sidang yang digelar Senin (6/4/2026), sebuah fakta mengejutkan terungkap: praktik pemotongan dana ternyata diklaim terjadi di seluruh Puskesmas se-Kabupaten Muaro Jambi.

Sidang ini menghadirkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi periode 2022-2023, Afif Udin, yang kini menjabat sebagai Asisten III Setda Muaro Jambi, sebagai saksi kunci.

Suasana ruang sidang sempat menegang saat Majelis Hakim mencecar Afif Udin terkait pemotongan uang perjalanan dinas dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan. Sempat berkelit dengan mengaku tidak tahu, Afif akhirnya luluh setelah didesak berkali-kali.

Ia mengakui adanya pemotongan dana tersebut, namun berkilah bahwa kebijakan itu lahir dari sebuah komitmen bersama. 

"Pemotongan itu merupakan kesepakatan internal antara pegawai puskesmas dan Kepala Puskesmas (Kapus)," dalih Afif di persidangan.

Mendengar kesaksian tersebut, terdakwa mantan Kapus Kebon Sembilan, Dewi Lestari, langsung melancarkan sanggahan telak. Dewi secara blak-blakan mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada pihak Dinas Kesehatan.

Uang tersebut diberikan langsung melalui Ningsih, Sekretaris Perencanaan Dinkes Muaro Jambi, yang diduga kuat diperuntukkan bagi Kepala Dinas saat itu.

"Saya sendiri yang datang memberikan uang tersebut kepada Bu Ningsih," tegas Dewi dengan nada tinggi di akhir persidangan.

Fakta yang paling mencengangkan muncul saat Dewi Lestari menyebut bahwa praktik sunat anggaran ini adalah rahasia umum di tingkat kabupaten. Menurutnya, pemotongan dana BOK bukan hanya terjadi di lingkup kerjanya saja.

"Pemotongan berdasarkan kesepakatan seluruh Puskesmas yang ada di Muaro Jambi, bukan hanya Puskesmas Kebun Sembilan saja," ungkapnya, yang sontak membuat ruang sidang riuh.

Di sisi lain, Rahdiandri selaku kuasa hukum terdakwa menilai ada kontradiksi dalam keterangan pihak Dinas. Ia menyoroti pengakuan saksi yang menyebut bahwa kinerja Puskesmas Kebon Sembilan sebenarnya sudah sesuai regulasi.

Dalam tahap verifikasi tersebut, pihak Dinas Kesehatan mengakui telah melakukan verifikasi dan validasi. Serta setiap puskesmas dinilai telah menjalankan fungsi sesuai peraturan yang berlaku selama periode tersebut.

"Bahkan, pihak dinas mengatakan bahwa mereka sudah melakukan verifikasi dan validasi untuk seluruh proses BOK," ujar Rahdiandri.

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah Dewi Lestari (Mantan Kapus) dan Lina Budiharti (Bendahara). Dengan adanya pengakuan bahwa praktik ini terjadi di seluruh Puskesmas di Muaro Jambi, publik kini menunggu apakah kejaksaan akan melakukan pengembangan penyidikan terhadap Puskesmas lain atau bahkan petinggi Dinas Kesehatan lainnya. (Fim) 



Post Views: 557

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar