Skandal Titipan RSUD Mayjen H A Thalib: Aturan Ditabrak, Petugas Kecil Ditumbalkan!

Redaksi 2 April 2026 3 menit baca
Bagikan:
Skandal Titipan RSUD Mayjen H A Thalib: Aturan Ditabrak, Petugas Kecil Ditumbalkan!

JAMBICYBER.ID, SUNGAI PENUH - Citra RSUD Mayjen H.A. Thalib kembali berada di titik nadir. Rumah sakit kebanggaan masyarakat Sungai Penuh ini diterpa isu miring terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sekitar 40 petugas kebersihan (cleaning service). 

Langkah senyap oknum rumah sakit yang mengganti puluhan pekerja tanpa konfirmasi ini dinilai sebagai tindakan semena-mena yang mencederai aturan ketenagakerjaan nasional.

Insiden yang terkuak pada Kamis (2/4/2026) ini memicu kegaduhan dikalangan masyarakat Kota Sungai Penuh. Pasalnya, pergantian puluhan tenaga kerja tersebut dilakukan secara mendadak tanpa ada sosialisasi maupun pemberitahuan resmi kepada para pekerja yang terdampak.

Tindakan ini diduga kuat menabrak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), khususnya Pasal 151 yang mengatur prosedur PHK. Dalam regulasi tersebut, pengusaha diwajibkan memberikan pemberitahuan resmi paling lambat 14 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan.

"Jika pemberitahuan tidak dilakukan dan pekerja langsung diganti, ini bukan sekadar masalah internal, tapi pelanggaran hukum serius terhadap hak konstitusional pekerja," ujar Raihan seorang pengamat hukum.

Kritik tajam datang dari aktivis Sungai Penuh, Yolan. Ia menilai kejadian ini adalah bukti adanya oknum yang merasa kebal hukum di dalam struktur manajemen RSUD. 

Yolan mendesak Direktur Utama (Dirut) RSUD Mayjen H.A. Thalib, Debi Zartika, untuk mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan bawahannya bermain mata dengan kepentingan tertentu.

"Kami mendorong Dirut RSUD untuk segera menonaktifkan oknum terkait yang telah melanggar UU Cipta Kerja. Ini menyangkut nasib orang banyak, bukan mainan segelintir orang," tegas Yolan.

Ia juga melayangkan ultimatum keras, jika pihak rumah sakit diam, maka publik patut mencurigai adanya restu atau keterlibatan langsung pimpinan rumah sakit dalam skandal ini.

"Jika Dirut tidak berani bertindak, patut diduga ada 'main mata' antara pimpinan dengan oknum tersebut. Jangan biarkan citra rumah sakit terus membusuk karena ulah oknum tak bertanggung jawab," tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga poin krusial dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang diduga dilangkahi oleh pihak RSUD, 

1. Prinsip musyawarah dan pengusaha wajib mengusahakan agar PHK tidak terjadi melalui perundingan.

2. Masa pemberitahuan tidak adanya tenggang waktu 14 hari kerja sebagai ruang bagi pekerja untuk merespons.

3. Hak pesangon setiap PHK membawa konsekuensi pemenuhan hak berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak yang seringkali diabaikan dalam pergantian massal yang "gelap".

Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu klarifikasi resmi dari pihak RSUD Mayjen H.A. Thalib. Apakah pergantian ini murni akal-akalan vendor atau ada praktik "titipan" yang menumbalkan puluhan pekerja kecil?

Satu yang pasti, jika langkah hukum tidak segera diambil untuk membenahi internal, RSUD Mayjen H.A. Thalib bukan lagi sekadar tempat pengobatan, melainkan potret buruk pengelolaan birokrasi di Kota Sungai Penuh. (War) 

Post Views: 457

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar