Memalukan! Bupati Kerinci Terekam Kamera 'Legalkan' Pungli di Depan Masyarakat Sendiri

Tim Redaksi 7 Maret 2026 2 menit baca
Bagikan:
Memalukan! Bupati Kerinci Terekam Kamera 'Legalkan' Pungli di Depan Masyarakat Sendiri

JAMBICYBER.ID, KERINCI – Integritas kepemimpinan Bupati Kerinci, Monadi, kini berada di ujung tanduk. Sebuah rekaman video berdurasi lebih kurang 20 detik yang diambil dalam acara penyerahan bantuan mesin bajak sawah di Desa Pahlawan Belui, 29 Oktober 2025 lalu, memicu gelombang protes dari aktivis serta masyarakat luas.

Dalam video tersebut, Monadi yang didampingi Camat Depati Tujuh, Indra Hermawan, terekam memberikan arahan yang dinilai secara terang-terangan menormalisasi praktik gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dalam urusan administrasi di tingkat kecamatan.

Pernyataan yang memicu polemik tersebut muncul saat Monadi memberikan wejangan kepada Camat yang baru dilantik itu. Alih-alih menekankan pelayanan publik yang bersih, Monadi justru diduga menyinggung pengalaman pribadinya saat menjabat camat terkait biaya tanda tangan dengan Kepala Desa (Kades).

Aktivis Kerinci, Yolan, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas sikap pucuk pimpinan daerah tersebut. Menurutnya, tindakan Monadi yang menyebutkan nominal uang secara eksplisit di depan masyarakat umum adalah preseden buruk bagi birokrasi.

"Kami sangat malu. Bagaimana mungkin seorang Bupati secara terbuka di depan rakyatnya sendiri diduga mengajarkan camat bahwa setiap tanda tangan itu harus memakai 'ampao' (uang). Ini adalah kesalahan besar," ujar Yolan dengan nada tegas, Sabtu (7/3/2026).

Kritikan tajam Yolan tidak hanya berdasar pada etika, tetapi juga landasan hukum yang kuat. Ia menilai ucapan Bupati Kerinci tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi ketat di Indonesia, di antaranya mulai dari UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) Khususnya Pasal 12B ayat (1) mengenai gratifikasi, Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), dan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan layanan cepat, mudah, dan tanpa pungutan tidak resmi.

Yolan menegaskan bahwa meskipun ada beberapa pencapaian pembangunan yang patut diapresiasi, sisi gelap dalam pembinaan birokrasi ini tidak bisa dibiarkan. Ia mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk tidak tinggal diam melihat bukti video yang sudah ada.

"Apakah APH juga akan tutup mata terkait persoalan ini? Diduga kuat ini sudah jelas melanggar hukum yang ada. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan karena pembiaran terhadap praktik-praktik seperti ini," tambah Yolan.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Kerinci, Monadi, belum memberikan klarifikasi resmi terkait konteks utuh dari pernyataan dalam video tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas dari otoritas terkait untuk mengusut dugaan pelanggaran integritas ini. (Feng/Ep)









Post Views: 1272

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar