Cucu Sendiri Jadi Korban, Temenggung di Tebo Melarikan Diri Usai Sidang

Redaksi 6 Maret 2026 2 menit baca
Bagikan:
Cucu Sendiri Jadi Korban, Temenggung di Tebo Melarikan Diri Usai Sidang

JAMBICYBER.ID, TEBO – Hingga Jumat (6/3/2026), aparat gabungan dari Kejaksaan Negeri Tebo dan Polres Tebo masih terus melakukan pengejaran intensif terhadap Temenggung Bujang Rimbo. Terdakwa kasus pencabulan tersebut berhasil melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo pada Rabu sore lalu.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah dikerahkan secara penuh untuk membantu Kejaksaan dalam melacak keberadaan terdakwa.

"Ini merupakan kewenangan Kejaksaan, namun Polres Tebo diminta untuk membantu penuh dalam proses pencarian. Saat ini penyelidikan terus berjalan," ujar Iptu Rimhot.

Pelarian ini bukan sekadar upaya kabur biasa, melainkan sebuah aksi perebutan paksa yang dilakukan oleh kelompok massa. Kejadian bermula sekitar pukul 17.30 WIB, tepat saat terdakwa yang masih dalam kondisi terborgol hendak dimasukkan ke mobil tahanan untuk kembali ke Lapas Kelas II B Muara Tebo.

Secara tiba-tiba, sekelompok orang yang terdiri dari keluarga terdakwa, keluarga korban, dan warga Suku Anak Dalam (SAD) melakukan penyerangan brutal terhadap petugas gabungan dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan petugas pengadilan dengan menggunakan kayu, batu, hingga batang tebu.

Meski polisi sempat mencoba menghadang mobil pelarian menggunakan kendaraan pengawalan, massa yang anarkis membuat situasi tidak terkendali. Terdakwa akhirnya berhasil dibawa kabur dengan kendaraan berkecepatan tinggi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebelum insiden terjadi, keluarga terdakwa dan warga komunitas SAD telah berulang kali meminta agar persidangan dihentikan.

Mereka berargumen bahwa masalah ini telah diselesaikan melalui sidang adat dan kedua belah pihak (terdakwa dan korban) telah berdamai di bawah aturan komunitas mereka. Namun, pihak penegak hukum tetap melanjutkan proses sesuai Undang-Undang yang berlaku, mengingat beratnya kasus yang menjerat terdakwa.

Temenggung Bujang Rimbo terjerat kasus tindakan asusila yang sangat serius. Ia didakwa melanggar Pasal 473 ayat 4 atau Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023.

Mirisnya, korban dalam kasus ini diketahui merupakan cucu kandung dari terdakwa sendiri.

Kurangnya jumlah personel pengamanan di area pengadilan saat kejadian diduga menjadi faktor utama yang dimanfaatkan massa untuk membebaskan terdakwa secara paksa. Saat ini, aparat masih menyisir beberapa titik yang diduga menjadi lokasi persembunyian Temenggung Bujang Rimbo. (Wal) 

Post Views: 506

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar