Diduga Ajarkan Gratifikasi, Pernyataan Kontroversial Bupati Kerinci Monadi Jadi Sorotan Tajam

Daerah, Hukum, Kerinci820 Views

JAMBICYBER.ID, KERINCI – Bupati Kerinci, Monadi, tengah menjadi pusat perhatian dan kecaman setelah rekaman video pidatonya di acara penyerahan mesin bajak sawah pada 29 Oktober lalu di Pahlawan Belui, Kecamatan Depati Tujuh, tersebar dan menimbulkan dugaan serius.

Dalam video yang berdurasi lebih dari 20 menit tersebut, Bupati Monadi, yang didampingi Camat Depati Tujuh yang baru dilantik, Indra Hermawan, terdengar memberikan arahan yang oleh aktivis dinilai mengarah pada praktik gratifikasi dan pungutan liar (pungli), Rabu (16/11/2025).

Pernyataan kontroversial tersebut muncul saat Bupati Monadi memberi pesan kepada Camat Depati Tujuh yang baru untuk tidak hanya berdiam diri di belakang, melainkan harus berada di depan, mencontoh pengalamannya saat menjabat sebagai Camat Depati Tujuh.

Namun, perhatian tertuju pada ucapannya terkait urusan antara Camat dengan Kepala Desa (Kades) mengenai biaya tanda tangan. Monadi secara eksplisit menyebutkan nominal dan kemudian menasihati sang Camat.

“Jangan keras nian mintak ngen Kepala Desa yo tuh. Sekali teken Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah, biasonyo brapo des, tapi jangan telalu kreh nian mintak. Jangan pulo idak mikir Camat, itulah, pandai-pandai awak pulo. Kalau itu jeleh-jeleh bae, lah. Dan Camat ado pulo persoalan lain, pandai-pandai, mano tau ado masalah lain, jurus pandai-pandai awak lah tuh,” ungkap Monadi dalam Video.

Kutipan tersebut sontak memicu dugaan kuat bahwa Bupati Kerinci secara tersirat mengajarkan atau setidaknya membenarkan praktik penerimaan uang tidak resmi terkait layanan administrasi jabatan.

Aktivis Kerinci, Edward, merespons keras pernyataan Bupati tersebut. Edward menduga keras bahwa Monadi telah mengajar Camat melakukan gratifikasi. Ia menegaskan bahwa permintaan atau penerimaan uang untuk tanda tangan surat yang merupakan bagian dari tugas wajib Camat (sebagai Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri) adalah Gratifikasi yang dianggap Suap dan sekaligus Pungutan Liar (Pungli).

Edoward menunjuk pada sejumlah regulasi yang jelas dilanggar, mualai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Pasal 12B ayat (1) mengenai Gratifikasi.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan tanpa pungutan tidak resmi.

“Kami duga dalam Video tersebut malah Bupati Kerinci pula yang mengajar Camat yang baru di lantik, kalau Kades berurusan dengan camat, itu pandai-pandai awak pulo, kalau itu jeleh-jeleh bae. Seorang nomor satu Kabupaten Kerinci Berkata seperti itu, diduga sepertinya sudah terbiasa dengan setiap berurusan ada sawerannya,” tegas Edward.

Pernyataan dari pejabat tertinggi di Kabupaten Kerinci ini menimbulkan kekhawatiran publik mengenai integritas tata kelola pemerintahan daerah dan standar pelayanan publik. Instruksi samar namun eksplisit mengenai nominal uang dan penggunaan frasa “pandai-pandai” dianggap sebagai kode keras untuk melegitimasi pungutan ilegal.

Aktivis Edward mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mendalami dan menginvestigasi dugaan ini. Jika terbukti mengandung unsur pidana, pernyataan Bupati Monadi bukan hanya mencoreng citra Pemkab Kerinci, tetapi juga menunjukkan adanya potensi pelanggaran serius terhadap komitmen anti-korupsi di lingkungan birokrasi daerah.

Apakah instruksi “pandai-pandai” tersebut adalah bentuk praktik yang sudah mendarah daging dalam birokrasi Kerinci?

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Kerinci belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi dari awak media melalui pesan WhatsApp. Publik menunggu klarifikasi Bupati Monadi. (Red/feng).

Author