Penasihat Hukum Terdakwa Robiyatul Addawiyah Ajukan Eksepsi, Soroti Prejudicieel Geschil dan Dakwaan Kabur

Daerah, Hukum, Kerinci51 Views

JAMBICYBER.ID, KERINCI — Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana yang menjerat Terdakwa Robiyatul Addawiyah Binti Firdaus di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh  diwarnai pengajuan keberatan atau eksepsi oleh tim Penasihat Hukumnya.

Eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum fokus pada dua poin utama, adanya sengketa perdata (prejudicieel geschil) yang berkaitan langsung dengan pokok perkara pidana, serta tuduhan bahwa surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, jelas, dan lengkap (obscuur libel).

Dalam eksepsinya, Penasihat Hukum Terdakwa Robiyatul Addawiyah memohon kepada Majelis Hakim agar pemeriksaan perkara pidana ditangguhkan atau ditunda. Penundaan ini didasarkan pada adanya sengketa perdata yang sedang berjalan dan memiliki hubungan langsung dengan objek perkara pidana.

Untuk Perkara Pidana Nomor 152/Pid.B/2025/PN Spn: Penasihat Hukum merujuk pada adanya perkara Perdata Nomor 24/Pdt.G/2025/PN Spn antara Terdakwa dengan Saksi Pelapor yang berhubungan langsung dengan objek yang sama.

Serta untuk Perkara Pidana Nomor 153/Pid.B/2025/PN Spn: Ditemukan pula adanya perkara Perdata Nomor 36/Pdt.G/2025/PN Spn antara Terdakwa dengan Saksi Pelapor yang berkaitan erat dengan objek sengketa yang sama.

Penasihat Hukum berargumen bahwa kondisi ini memenuhi kriteria question prejudiciel au jugement sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980. Oleh karena itu, putusan pidana harus ditangguhkan hingga adanya putusan peradilan perdata yang berkekuatan hukum tetap.

Prejudicieel Geschil (sengketa yang harus diputuskan lebih dahulu) adalah kondisi di mana putusan perkara pidana bergantung pada adanya penentuan mengenai suatu hak atau hubungan hukum perdata. Khusus question prejudiciel au jugement (Pasal 81 KUHP), Hakim Pidana memiliki kewenangan (bukan kewajiban) untuk menangguhkan pemeriksaan.

Selain isu perdata, Penasihat Hukum juga menyerang validitas surat dakwaan JPU. Mereka menilai bahwa dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Ketidaksesuaian Waktu (Tempus), Penasihat Hukum menyoroti adanya ketidaksesuaian antara waktu kejadian perkara (tempus delicti) yang dicantumkan dalam Surat Dakwaan dengan waktu dalam administrasi penyidikan.

Kekaburan Peristiwa Pidana, disebutkan bahwa adanya waktu yang terikat dengan perjanjian perdata antara Terdakwa dan Saksi Pelapor tidak diuraikan dalam Surat Dakwaan, yang berakibat pada ketidakjelasan apakah peristiwa tindak pidana benar-benar telah terjadi.

Dakwaan Tidak Cermat, Jelas, dan Lengkap, dalam Dakwaan terseama, ituding tidak menguraikan secara lengkap unsur-unsur delik yang didakwakan, seperti unsur delik dalam dugaan Penggelapan atau Penipuan, yang menjadikan dakwaan tersebut kabur (obscuur libel).

Berdasarkan seluruh keberatan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa Robiyatul Addawiyah memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan amar putusan yang pada intinya meminta untuk Menerima Eksepsi dan Menyatakan Surat Dakwaan JPU dengan Nomor Register Perkara 152/Pid/2025/PN Spn Batal Demi Hukum.

Serta menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa tidak dilanjutkan dan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan serta memulihkan hak-haknya.

Lanjutnya, penunda pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2025/PN Sungai Penuh.

Pihak JPU akan diberi kesempatan untuk menanggapi eksepsi ini dalam sidang berikutnya, sebelum Majelis Hakim memutuskan apakah eksepsi dapat diterima atau ditolak melalui Putusan Sela.

Author