JAMBICYBER.ID, SUNGAI PENUH – Skandal dugaan penghinaan yang melibatkan seorang Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, yang terekam dalam video viral memaki tukang dengan sebutan nama binatang di Pasar Beringin, mulai menimbulkan konsekuensi internal dan memicu reaksi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sungai Penuh serta keprihatinan publik.
Partai Golkar Kota Sungai Penuh, melalui ketuanya Fikar Azami, bertindak cepat dengan menjatuhkan sanksi internal. Ia menegaskan bahwa setelah dimintai keterangan pada 20 Oktober, anggota dewan tersebut telah diberikan Surat Peringatan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi partai.
“Mulai pada 21 Oktober melalui fraksi yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan jabatannya sebagai Ketua Komisi II,” jelas Fikar, Rabu (22/10).
Di sisi lain, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sungai Penuh mulai melakukan langkah penyelidikan, meskipun Ketua BK Aspar Nasir mengakui bahwa hingga kini mereka belum menerima laporan resmi dari masyarakat atau pihak yang merasa tersinggung atas perkataan dalam video tersebut.
Meski tanpa laporan formal, BK tetap memproses insiden yang terlanjur viral. Aspar mengungkapkan, pihaknya telah memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan, yaitu Agus Kabid Aset Kota Sungai Penuh dan Safrizal Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Sungai Penuh.
“Kami akan segera panggil oknum DPRD inisial F segara,” tegas Aspar.
Aspar memastikan akan bekerja sesuai tugas dan wewenang yang berlaku. Setelah pemanggilan inisial F selesai, mereka akan mempertimbangkan pemanggilan pihak lain jika diperlukan.
“Nanti apapun keputusan yang akan kami ambil sesuai dengan kronologis yang terjadi, akan menjadi pertimbangan. Kami akan segera menyerahkan hasil pemanggilan tersebut kepada Ketua DPRD Kota Sungai Penuh,” pungkasnya.
Insiden ini mendapat reaksi keras dari publik. Aktivis Sungai Penuh, Fadil M, sangat menyayangkan kejadian tersebut yang dinilai telah melukai perasaan masyarakat Sungai Penuh.
“Kami berharap Dewan Kehormatan DPRD Kota Sungai Penuh bisa memberi sanksi yang tidak merugikan masyarakat,” ujar Fadil.
Ia juga menekankan perlunya tindakan tegas dari lembaga kehormatan dewan agar kejadian serupa tidak terulang dan martabat wakil rakyat tetap terjaga.
Langkah Golkar menonaktifkan Fahrudin dari jabatan Ketua Komisi II menjadi sorotan awal, kini publik menanti hasil keputusan dari BK DPRD Kota Sungai Penuh, apakah sanksi internal partai akan diikuti dengan sanksi etika yang lebih berat dari lembaga dewan. (feng)
