Dosen Tetap IIM Dipecat Ketua Yayasan, Berlanjut Ke Meja Hijau

Daerah238 Views

JAMBICYBER.ID – Dua dosen tetap Institut Islam Ma’arif (IIM) Jambi, Sukri Nasution serta Alfia Apriani, dipecat secara sepihak oleh Ketua Yayasan Pendidikan Bintang Sembilan (YPBS) Jambi, Dr. H. Rahmat Nasution, M.Ag.

Pemecatan ini dilakukan saat proses gugatan terkait hak normatif kedua dosen tersebut masih berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi.

Kedua dose tersebut, sudah melaporkan terkait dugaan pelanggaran hak normatif ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi pada 12 Februari 2024.

“Pengaduan itu terkait pemotongan gaji tetap di bawah upah minimum dan penghentian pembayaran tunjangan dosen bersertifikasi,” ujar Alfia Apriani, Selasa 15 Juli 2025.

Begitupun dengan Sisnakertrans, lanjutnya, telah memfasilitasi empat kali mediasi antara kedua dosen dengan pihak yayasan.

Dalam proses inj, Disnakertrans menerbitkan risalah, anjuran, serta Surat Keputusan tentang perhitungan kekurangan upah yang harus dibayar oleh pihak YPBS Jambi kepada kedua dosen tersebut.

Naas, hingga kini pihak yayasan tidak menjalankan anjuran tersebut. Akibatnya, perkara ini berlanjut ke meja hijau.

Ironisnya, saat proses persidangan di PHI masih berlangsung, kedua dosen tersebut malah dipecat secara sepihak oleh Ketua YPBS Jambi.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum yayasan mencoba menggugurkan perkara dengan alasan kewenangan, namun ditolak oleh majelis hakim.

“Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi berwenang untuk mengadili perkara tersebut,” jelasnya.

Perkara ini bermula dari pemotongan gaji dosen tetap bersertifikasi di kampus Institut Islam Ma’arif Jambi, yang sebelumnya bernama STAI Ma’arif Jambi.

Pemotongan itu dilakukan oleh Ketua YPBS Jambi, Rahmat Nasution. Gaji tetap Sukri Nasution, yang semula Rp 1.400.000 per bulan, dipotong menjadi Rp 200.000 sejak tahun 2013. Sementara itu, gaji tetap Alfia Apriani, dipotong sejak tahun 2020.

Adapun tuntutan kedua dosen di pengadilan antara lain. Meminta pihak YPBS Jambi membayar kekurangan gaji pokok di bawah UMK sesuai perhitungan yang telah ditetapkan oleh pengawas Disnakertrans Provinsi Jambi.

Membayar tunjangan sertifikasi dosen yang terhenti akibat penonaktifan mengajar secara sepihak.

“Kami cuma di bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025,” sambungnya.

Dalam perkara ini, pihak yayasan sempat menawarkan perdamaian, namun tawaran tersebut dinilai tidak adil oleh para penggugat sehingga ditolak secara langsung.

“Saat ini proses sidang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jmb dan 8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jambi,” paparnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Jambicyber masih berupaya untuk mengkonfirmasikan kepada pihak yayasan.

Author