Sidang Korupsi PDAM Jambi Memanas: Terdakwa Minta Bebas, Sebut Audit BPKP Tak Sah!
JAMBICYBER.ID, JAMBI - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (25/6/2026). Dalam agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan), kubu terdakwa menyerang balik dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta majelis hakim membatalkan perkara tersebut demi hukum.
Kasus yang menyeret tiga terdakwa—Hery Fitriadi (Manajer Pengadaan PDAM), Mustazal Khomidi (Direktur Teknik 2021-2026), dan Rusdi Wahab (Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions/DHS)—diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,45 miliar.
Namun, tim penasihat hukum para terdakwa menilai dakwaan jaksa cacat formil, kabur (obscuur libel), hingga salah menerapkan hukum.
Wahyu, kuasa hukum mantan Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi, membeberkan poin fatal dalam surat dakwaan jaksa. Ia menyoroti adanya kesalahan data identitas kliennya yang dinilai bisa membuat dakwaan gugur.
"Di dalam dakwaan tertulis umur terdakwa 52 tahun dan pekerjaan sebagai karyawan Perumda. Padahal faktanya terdakwa berusia 53 tahun dan telah berstatus pensiunan Perumda. Dengan demikian surat dakwaan tersebut cacat hukum dan patut dinyatakan tidak dapat diterima," kata Wahyu di persidangan.
Tak hanya soal umur, Wahyu juga menggugat keabsahan alat bukti kerugian negara sebesar Rp 4,45 miliar yang bersumber dari audit BPKP Perwakilan Jambi. Menurutnya, secara konstitusional, lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dakwaan yang mendasarkan kerugian negara pada audit BPKP menjadi kabur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tegasnya.
Ia juga membantah adanya kongkalikong dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Wahyu mengklaim seluruh proses pengadaan bahan kimia tersebut sudah berjalan sesuai regulasi.
Nafas perlawanan yang sama juga disuarakan oleh Aswandi, kuasa hukum Rusdi Wahab selaku pihak swasta (penyedia barang). Aswandi menilai jaksa telah mencampuradukkan pelanggaran administrasi internal perusahaan dengan ranah pidana.
Menurut Aswandi, jaksa gagal membuktikan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau kerugian negara yang nyata dan pasti. Ia menegaskan, selisih harga yang dipermasalahkan jaksa merupakan keuntungan bisnis yang sah.
"Klien kami hanya menjalankan kontrak pengadaan yang sah. Keuntungan yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli merupakan laba usaha yang wajar dalam kegiatan bisnis dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara," cetus Aswandi.
Sorotan Kuasa Hukum PT DHS mulai dari jaksa dinilai menyamakan keuntungan bisnis yang legal dengan kerugian negara, persoalan proses pengadaan adalah wewenang panitia tender, bukan pihak rekanan (vendor), dan jaksa dianggap tidak mampu menguraikan adanya niat jahat (mens rea) maupun persekongkolan dalam proyek tersebut.
"Kami mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan JPU mengandung cacat formil. Kami meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum," tuntut Aswandi.
Setelah mendengarkan nota keberatan dari para terdakwa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi para terdakwa. (Red/Fim)