Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

Dicecar Soal Dokumen RS Melati, Kepala DPMPTSP Sungai Penuh Buka Suara

By Redaksi | 26 Juni 2026

JAMBICYBER.ID, SUNGAI PENUH - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sungai Penuh kini tengah menjadi sorotan. Penerbitan izin operasional Rumah Sakit (RS) Melati diduga cacat hukum dan sarat akan maladministrasi. Tudingan miring ini mencuat setelah sejumlah aktivis mendapati adanya indikasi ketidaksesuaian prinsipil, mulai dari luas lahan minimal hingga dugaan manipulasi data Sumber Daya Manusia (SDM).

Aktivis Kerinci - Sungai Penuh, Edward P., menengarai adanya proses instan dalam penerbitan izin operasional rumah sakit swasta tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah, dalam hal ini DPMPTSP, disinyalir abai melakukan verifikasi kelayakan yang memadai sebelum meloloskan dokumen perizinan.

"Besar kemungkinan terjadi maladministrasi. Kami menduga tim teknis meloloskan izin tanpa adanya verifikasi faktual yang ketat di lapangan," ujar Edward tajam.

Setidaknya ada empat persoalan mendasar yang kini menggelinding panas dan menuntut penjelasan transparan dari otoritas perizinan Kota Sungai Penuh mulai dari, 

  1. Publik mempertanyakan sejauh mana efektivitas kerja tim teknis gabungan lintas dinas dan DPMPTSP. Muncul keraguan apakah peninjauan lapangan benar-benar dilakukan secara objektif atau sekadar formalitas di atas kertas sebelum surat izin resmi dikeluarkan.
  2. Berdasarkan data resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), RS Melati tercatat hanya menguasai luas lahan lebih kurang 1.300 m². Angka ini timpang jauh dari syarat mutlak yang digariskan regulasi nasional, di mana Rumah Sakit Tipe D minimal wajib memiliki lahan seluas 5.000 m². Lolosnya syarat administratif ini dalam verifikasi DPMPTSP memicu tanda tanya besar.
  3. Sebagai institusi pelayanan medis yang memproduksi limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), keabsahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RS Melati dinilai kabur. Jika dokumen-dokumen vital ini tidak valid atau belum dipenuhi, DPMPTSP dinilai tebang pilih karena tidak membekukan atau menangguhkan operasional rumah sakit tersebut.
  4. Pemenuhan standar baku tenaga medis juga diindikasikan bermasalah. Ditemukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dari RSUD M. Thalib yang kedapatan melakukan praktik rangkap kerja di RS Melati. Publik mendesak audit hukum dilakukan guna membuktikan apakah ada manipulasi data SDM saat pengajuan izin, termasuk keberadaan surat izin resmi dari pejabat pembina kepegawaian berwenang.

Merespons gelombang desakan dan konfirmasi yang bergulir, Kepala DPMPTSP Kota Sungai Penuh, Sunardi, akhirnya angkat bicara. Pihaknya memilih berhati-hati dan berjanji akan segera menyisir ulang seluruh berkas permohonan yang pernah diajukan oleh manajemen RS Melati.

"Sebelumnya mohon maaf baru memberi tanggapan terkait konfirmasi yang disampaikan," kata Sunardi saat dihubungi, Jumat (26/6/2026).

Sunardi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas informasi dan laporan yang berkembang di tengah masyarakat. "Nanti kami akan cek kembali dokumen terkait RS Melati yang ada disini. Akan kami kabari segera untuk hasilnya," pungkasnya.

Kasus ini menjadi pertaruhan bagi kredibilitas sistem pelayanan perizinan satu pintu di Kota Sungai Penuh. Jika terbukti ada prosedur yang ditabrak, pembatalan demi hukum (canceling) terhadap izin operasional RS Melati dinilai menjadi harga mati demi menegakkan supremasi aturan baku kesehatan nasional. (Feng/Ep)