Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

Misteri Pelarian Berakhir, Berkas Bandar Sabu 58 Kg Jambi Akhirnya P21

By Redaksi | 10 Juni 2026

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Setelah sempat mempermalukan korps hukum dengan melarikan diri dari ruang pemeriksaan, pelarian M. Alung Ramadhan alias Alung kini resmi memasuki babak akhir di meja penyidik. Berkas perkara tersangka kakap dalam pusaran penyelundupan 58 kilogram sabu tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Pernyataan P21 ini menjadi sinyal hijau bahwa perkara Alung siap digulirkan ke meja hijau untuk proses penuntutan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, membenarkan bahwa pihak kejaksaan telah melayangkan surat pemberitahuan terkait sahnya kelengkapan berkas tersebut.

"Benar, berkas perkara tersangka M Alung Ramadhan sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau P21," ujar Dewa saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).

Menurut Dewa, penyidik kini tengah dikejar tenggat untuk merampungkan proses administrasi. Pihaknya sedang berkoordinasi intensif dengan kejaksaan demi memuluskan pelimpahan tahap dua.

"Jika tidak ada kendala ataupun halangan, dalam minggu ini akan dilakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Dewa menambahkan.

Kasus yang menjerat Alung bukan perkara ecek-ecek. Ia merupakan salah satu pilar penting dari sindikat narkotika kakap yang diendus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi sejak medio Oktober 2025.

Dalam catatan kepolisian, jaringan ini mengontrol jalur basah peredaran sabu lintas daerah yang membentang mulai dari, Medan, Jambi (sebagai transit utama), Bayung Lencir, Lampung, dan Hingga menembus pasar gelap di Pulau Jawa.

Dari operasi besar-besaran tahun lalu itu, polisi menyita 58 kilogram sabu siap edar dan menciduk tiga orang yang diduga kuat sebagai operator lapangan. Selain Alung, polisi juga menetapkan Agit Putra Ramadhan dan Juniardo sebagai tersangka.

Namun, kesuksesan korps Korps Bhayangkara Jambi kala itu langsung tercoreng oleh insiden memalukan, tepat sehari setelah penangkapan. Alung, yang saat itu berstatus pemeriksaan intensif, berhasil mengelabui petugas yang lengah.

Memanfaatkan celah pengawasan di lantai dua gedung Ditresnarkoba Polda Jambi, Alung nekat melompat melalui jendela dan menghilang di kegelapan malam. Insiden ini memaksa Polda Jambi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas namanya, sekaligus memicu evaluasi internal yang mendalam terkait prosedur pengamanan tahanan.

Pelarian Alung nyatanya hanya menunda nasib. Setelah enam bulan berpindah-pindah tempat dan menjadi buronan paling dicari di Sumatra, pelarian Alung karam. Tim Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengendus keberadaannya dan menyergap Alung tanpa perlawanan berarti di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Kamis dini hari, 16 April 2026 lalu.

Kini, dengan berkas yang sudah dinyatakan P21, Alung tidak lagi sekadar menghadapi dinginnya sel tahanan Polda, melainkan ancaman hukuman maksimal, bahkan pidana mati yang telah menantinya di pengadilan. (Red/Dho)