Demo Kejati Jambi Meletus: Kejaksaan Dituding Kangkangi Arahan Presiden Prabowo!
JAMBICYBER.ID, JAMBI - Penanganan kasus dugaan pengerusakan gembok ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, mendadak memanas. LSM Geliat Anak Negeri (GAN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk membongkar dugaan pengangkangan hukum dan penguluran waktu yang terkesan disengaja oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi.
Kasus yang bergulir sejak Selasa, 6 Mei 2025 ini melibatkan terlapor atas inisial F bersama rombongannya. Mereka diduga melakukan pengosongan dan pengerusakan gembok ruko secara sepihak tanpa mengantongi penetapan eksekusi resmi dari Pengadilan Negeri.
Selain menabrak Yurisprudensi Mahkamah Agung (salah satunya Putusan MA No. 1225 K/Pdt/2024) yang mengategorikan eksekusi liar sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dengan estimasi kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah.
Kejanggalan penanganan perkara ini semakin tajam ketika terlapor (F) mengajukan gugatan praperadilan. Melalui Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt, Majelis Hakim menolak seluruh permohonan terlapor dan memenangkan pihak penyidik kepolisian.
Secara hukum acara pidana, dua alat bukti sah telah terpenuhi dan penetapan tersangka diperkuat oleh putusan pengadilan. Namun, hingga saat ini Kejari Muaro Jambi di bawah kepemimpinan Karya Graham Hutagoal terkesan masih enggan menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (P-21) untuk diseret ke meja hijau.
"Jika Kejari Muaro Jambi dan pihak kepolisian punya prinsip berbeda, itu hal biasa. Tetapi jangan sampai keadilan hukum ini luntur gara-gara satu orang merusak instansi Kejaksaan di Jambi. Kami minta copot Kajari Muaro Jambi dan orang-orang yang terlibat dalam dugaan menghambat proses hukum ini!" tegas Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki.
Fengki menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan laporan kedua secara langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengusut dugaan pemicu mandeknya kasus ini.
LSM GAN menilai lambannya penanganan perkara yang terkatung-katung ini menjadi cermin buruk penegakan hukum di wilayah Jambi. Langkah Kejari Muaro Jambi dianggap terang-terangan mengabaikan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto agar lembaga Kejaksaan melakukan evaluasi diri, tidak tebang pilih, dan hadir memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ditemui usai menerima massa aksi, utusan Kejati Jambi, Noly Wijaya, berkali-kali berkelit saat ditanya alasan belum beraninya Kejari Muaro Jambi melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Kejati Jambi berdalih hal itu merupakan kewenangan absolut Kejari Muaro Jambi.
"Kami sudah meneruskan atensi Kejagung RI dan Kejati Jambi ke Kejari Muaro Jambi terkait perkara ini per tanggal 13 Juli 2026 secara resmi. Karena sudah jadi atensi, maka perkara ini akan segera diberikan keadilan hukum seadil-adilnya. Kita tunggu laporan perkembangan lebih lanjut dari Kejari Muaro Jambi," ujar Noly (22/7/2026).
Atas buntunya kepastian hukum tersebut, LSM GAN menyampaikan petisi terbuka dan mendesak Kepala Kejati Jambi untuk segera memanggil serta memeriksa Kajari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagoal.
Massa menegaskan, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau indikasi kesengajaan menghambat proses hukum (obstruction of justice), Kejati Jambi diminta tidak ragu untuk segera mencopot Karya Graham Hutagoal dari jabatannya. (Red/Dil)