Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

Korupsi Rp105 Miliar Begawan Kamto Cuma Tahanan Rumah: Jaksa-Hakim Saling Tuding

By Redaksi | 27 Maret 2026

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Publik Jambi dikejutkan dengan status penahanan Bengawan Kamto, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja BNI Palembang periode 2018–2019. Meski diduga merugikan negara hingga Rp105 miliar, Bengawan kini menghirup udara bebas sebagai tahanan rumah. 

Fenomena ini memicu polemik tajam setelah pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Jambi memberikan pernyataan yang saling bertolak belakang mengenai siapa yang bertanggung jawab atas "keistimewaan" tersebut.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, status tahanan rumah Bengawan Kamto berlaku sejak 5 Januari 2026 hingga 26 April 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Menurutnya, karena perkara telah memasuki tahap persidangan, wewenang beralih sesuai aturan KUHAP.

"Karena hal tersebut sudah masuk pengadilan, maka sebaiknya ke Humas PN saja," ujar Sugeng singkat.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Humas PN Jambi, Otto Edwin. Ia mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa status tahanan rumah tersebut sudah melekat pada terdakwa bahkan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.

"Saya sudah tanya melalui Panitera bahwa penahanan terdakwa itu tahanan rumah mulai dari Kejaksaan. Jadi majelis hanya meneruskan saja," tegas Otto.

Ketidakjelasan asal-usul penetapan tahanan rumah ini memancing reaksi keras dari pegiat anti-korupsi. Aktivis Jambi, Edward P, menilai ada aroma "titipan" atau pengkondisian di balik status hukum Bengawan Kamto.

"Ini fenomena yang sangat janggal. Untuk kasus dengan kerugian negara mencapai Rp105 miliar, status tahanan rumah terasa sangat istimewa. Kami menduga kuat ada 'main mata' atau pesanan tertentu antara oknum di Kejaksaan dan Hakim," kritik Edward, Jumat (27/3/2026). 

Ia menambahkan bahwa jika penegakan hukum terlihat bisa dipesan seperti ini, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Jambi akan berada di titik nadir.

Poin Kritis Kasus Bengawan Kamto dari nilai kerugian yang fantastis, mencapai Rp105 Miliar, seeta durasi status yang berlangsung selama hampir 4 bulan (Januari - April 2026), dan polemik ketidaksinkronan data antara pihak Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jambi.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menanti transparansi lebih lanjut mengenai alasan objektif di balik pemberian status tahanan rumah bagi terdakwa korupsi kakap tersebut. (Red/Feng)