Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

Aroma Pemerasan di Balik Jeruji Polres Kerinci: Pengusaha Sayur Jadi Korban Kriminalisasi?

By Redaksi | 10 Juni 2026

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Kasus hukum yang menjerat seorang pengusaha sayur asal Bengkulu, Dio Bagaskara (21), membuka tabir buram penegakan hukum di tingkat daerah. Perkara yang diklaim sebagai sengketa bisnis murni ini berujung pada dugaan kriminalisasi, intimidasi, hingga praktik pungutan liar yang diduga melibatkan oknum penyidik Satreskrim Polres Kerinci.

Kontras tajam terjadi ketika instrumen hukum pidana yang seharusnya menjadi benteng keadilan, diduga kuat beralih fungsi menjadi alat pemeras dan penekan warga sipil.

Tak terima atas perlakuan yang dialaminya, Dio resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Jambi, Senin (8/6/2026). Laporan tersebut teregister dengan Nomor STPP/26/VI/2026/Wassidik.

Ironi penegakan hukum ini bermula pada (19/5/2026). Tanpa ada surat panggilan sebagai saksi maupun tersangka, dan tanpa tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Dio tiba-tiba ditangkap di kediamannya di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

"Sejak awal saya tidak pernah dipanggil secara resmi. Tiba-tiba saya ditangkap di Bengkulu tanpa penjelasan yang jelas," ketus Dio.

Keesokan harinya, (20/5/2026), Dio dijebloskan ke sel tahanan Polres Kerinci. Alih-alih mendapatkan pemeriksaan yang objektif, Dio mengaku mendapat tekanan psikologis hebat dan intimidasi verbal dari oknum penyidik agar bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saya diminta menandatangani BAP dalam keadaan tertekan setelah sempat dikeluarkan dari ruang tahanan," ungkapnya.

Sisi paling gelap dari perkara ini mencuat ketika penahanan Dio diduga dijadikan komoditas transaksi oleh oknum aparat. Dio membeberkan adanya permintaan uang sebesar Rp 25 juta dari oknum penyidik dengan iming-iming perkara tidak dilanjutkan ke penahanan yang lebih lama.

Kontras pidana ini makin menyayat hati ketika hukum hanya berpihak pada yang berduit. Karena keterbatasan ekonomi, keluarga Dio hanya mampu menyetor uang "pelicin" sebesar Rp 5 juta.

"Oknum penyidik menyampaikan, ‘carilah uang, kalau tidak besok kamu sudah ditahan’. Itu yang membuat saya dan keluarga sangat tertekan," kata Dio menirukan ancaman oknum tersebut.

Jika ditarik ke akar masalah, sengketa ini sebenarnya berada di ranah hukum perdata, bukan pidana. Dio terlibat urusan bisnis komoditas kentang dengan mitrunya, Martopo. Sistem pembayaran pun disepakati menggunakan mekanisme nota gantung atau pembayaran tertunda pada transaksi berikutnya.

Dio menegaskan, keterlambatan pembayaran adalah dinamika bisnis biasa dan sudah dikomunikasikan dengan baik. Namun, mekanisme perdata ini justru dipaksakan masuk ke delik pidana oleh aparat.

Kuasa hukum Dio dari LBH Perisai Keadilan Rejang Lebong, Joni Henri, menilai ada indikasi kuat pelanggaran hukum acara pidana (KUHAP) yang sangat telanjang dalam kasus ini. Pihaknya tidak hanya menuntut pertanggungjawaban etik ke Propam, tetapi juga menyiapkan serangan balik secara hukum.

"Selain laporan etik, kami juga akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian materil dan inmateril yang dialami klien kami," tegas Joni baru-baru ini. 

Kasus ini menjadi ujian berat bagi komitmen Korps Bhayangkara di Jambi dalam memberantas oknum polisi nakal yang merusak citra institusi. Transparansi yang digelorakan di tingkat pusat, seolah membentur dinding tebal di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan dugaan pemerasan dan intimidasi tersebut. Upaya konfirmasi yang dilayangkan jurnalis pun belum mendapatkan respons maupun jawaban d qari pejabat berwenang. (Red/Dho)