JAMBICYBER.ID, SUNGAI PENUH – Keputusan Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan PT Cimendang Sakti Kontrakindo (PT CSK) sebagai pemenang tender Revitalisasi Pasar Rakyat Beringin Jaya menjelma dari harapan menjadi sebuah skandal publik.
Di tengah sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan PT CSK dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, Pokja Tender Kota Sungai Penuh justru memberikan izin jalan mulus.
Lolosnya perusahaan dengan rekam jejak kelam dan beban masalah hukum nasional ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan taruhan besar Pemkot Sungai Penuh terhadap uang rakyat dan nasib pedagang pasar.
Prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kehati-hatian dan integritas. PT CSK secara kasat mata telah gagal memenuhi kedua kriteria tersebut.
Pencucian uang sebagai ‘kendaraan’ proyek oleh Direktur Cabang PT CSK berulang kali dipanggil KPK untuk mendalami dugaan penggunaan proyek konstruksi sebagai ‘vehicle’ pencucian uang. Ini adalah alarm bahaya tertinggi yang seharusnya membuat perusahaan mana pun masuk daftar hitam, bukan malah memenangkan tender strategis. Risiko pemblokiran rekening kontraktor oleh KPK di tengah proyek adalah kepastian mangkrak.
Rekam jejak kegagalan terstruktur dalam catatan PT CSK di daerah lain, seperti kegagalan total dan proyek mangkrak senilai Rp 84 Miliar di Halmahera Selatan, serta adanya Temuan BPK RI sebelumnya, menunjukkan pola ketidakmampuan manajerial dan kualitas kerja yang patut dipertanyakan.
Mengapa Pokja Tender Sungai Penuh buta terhadap semua fakta ini? Apakah ada permainan tingkat tinggi yang membuat mata Pokja tertutup?
“Pemkot Sungai Penuh wajib menjelaskan kepada publik, apakah mereka memiliki standar ganda dalam menentukan integritas perusahaan? Ini bukan sekadar memilih kontraktor, ini adalah upaya nyata untuk menyalurkan proyek strategis kepada entitas yang sedang dibidik lembaga antirasuah,” tegas Edward.
Kecurigaan semakin menguat dengan santernya isu bahwa PT CSK di Jambi hanyalah perusahaan rental yang melakukan praktik pinjam bendera. Kapasitas PT CSK untuk mengelola proyek pasar dua lantai yang vital itu diragukan, terutama dengan adanya kabar pengerjaan fisik akan dikendalikan oleh kontraktor bayangan yang diduga berinisial AN.
Jika dugaan ini benar, maka kualitas Pasar Beringin Jaya yang seharusnya menjadi ikon modernisasi justru akan dikorbankan demi kepentingan transaksi di belakang layar. Pinjam bendera adalah modus operandi yang seringkali berujung pada pengurangan volume (Deviasi) spesifikasi bangunan diturunkan demi menutupi biaya sewa bendera.
Seeta kualitas material rendah dengan penggunaan material di bawah standar yang disetujui dalam kontrak dan keterlambatan proyek menjadi konflik internal antara kontraktor resmi dan kontraktor bayangan.
Revitalisasi pasar seharusnya membawa kenyamanan bagi 400 pedagang, bukan risiko bangunan bermasalah. Pemkot Sungai Penuh tidak bisa lagi berlindung di balik prosedur formal tender jika prosedur tersebut menghasilkan kerugian publik yang terukur.
Pemerintah Kota harus segera mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pembatalan atau peninjauan ulang pemenang tender, demi menyelamatkan proyek Revitalisasi Pasar Beringin Jaya dari potensi mangkrak, jerat hukum, dan malapetaka struktural. Akuntabilitas harus menjadi prioritas tertinggi di atas semua kepentingan lainnya. (Feng/Ep).
