JAMBICYBER.ID, KERINCI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci bertindak cepat merespons desakan dari BEM Nusantara Jambi terkait skandal distribusi obat near-expired (mendekati kedaluwarsa).
Rapat Dengar Pendapat (Hearing) darurat telah digelar, namun BEM Nusantara menilai hasil tersebut belum cukup dan mendesak DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) serta melakukan sidak langsung.
Pada 25 November 2025, hanya berselang tiga hari dari kritik keras BEM Nusantara Jambi, DPRD Kerinci mengadakan hearing bersama Dinas Kesehatan (Dinkes).
Hasil rapat menyepakati komitmen Dinkes untuk menerapkan standar ketat obat yang diterima dari penyedia wajib memiliki sisa masa kedaluwarsa minimal 18 bulan. Obat yang sudah kedaluwarsa (expired date/ED) juga harus segera di-return atau dimusnahkan.
Meskipun mengapresiasi respons cepat DPRD, Koordinator BEM Nusantara Jambi, Fadhil Ikhsan Mahendra, melontarkan kritik keras. Menurutnya, kasus ini adalah kegagalan implementasi, bukan kegagalan standar.
“Rakyat sudah menerima obat yang diduga ED-nya tinggal dua bulan. Untuk mengungkap tuntas skandal akuntabilitas ini, DPRD harus segera bertindak lebih jauh,” tegas Fadhil, Jumat (28/11/2025).
BEM Nusantara mendesak agar tindak lanjut tidak berhenti di hearing. Fadhil menekankan krusialnya sidak langsung ke Gudang Farmasi Kabupaten, UPTD, dan Puskesmas. Sidak ini bertujuan untuk memverifikasi kondisi logistik secara mendasar dan mengidentifikasi masyarakat yang sudah telanjur menerima stok obat near-expired sebelum tanggal hearing, demi memastikan penarikan segera atas semua obat yang membahayakan.
Kasus distribusi obat diduga dalam masa simpan singkat ini tidak hanya melanggar SOP pengadaan, tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 196 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terkait pengedaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pengadaan barang murah yang merugikan negara, kasus ini juga berpotensi masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Oleh karena itu, BEM Nusantara Jambi mendesak DPRD untuk Membentuk Panitia Khusus (Pansus), Mendesak Inspektorat melakukan audit investigatif, dan Meminta BPK RI Perwakilan Jambi menghitung potensi kerugian negara.
Pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci merespons positif desakan tersebut.
Irwandri, Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, pada 26 November 2025, menyampaikan terima kasih kepada BEM Nusantara Jambi atas peran mereka sebagai kontrol sosial. “Kami akan menindaklanjuti hasil Hearing ini dan insyaallah dalam waktu dekat kami akan datangi gudang farmasi dan puskesmas untuk cek ED obat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD, Surmila, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. “Ke depan kita meminta kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan mengecek tanggal kedaluwarsa sebelum menerima obat baik di puskesmas, rumah sakit maupun apotek,” tutupnya.
Kasus ini menyoroti perlunya transparansi total dan tindakan penegakan hukum yang tegas, mengingat keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah taruhannya. Langkah selanjutnya dari DPRD, apakah akan membentuk Pansus atau hanya mengandalkan sidak, akan menjadi penentu tuntasnya skandal akuntabilitas di sektor kesehatan Kabupaten Kerinci ini. (Red/Fim).









