Di Balik Komitmen TPST Modern, Walikota Alfin Abaikan Penetapan Areal Kerja Gubernur

JAMBICYBER.ID, SUNGAI PENUH – Komitmen Walikota Sungai Penuh, Alfin, dalam menghadirkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) modern dengan konsep T3R (Reduce, Reuse, Recycle) di Renah Kayu Embun (RKE) mendapat apresiasi sekaligus kritik tajam.

Di satu sisi, langkah tersebut dinilai mulia dan menjawab tantangan serius persoalan sampah. Namun, sisi lain, Walikota diduga mengabaikan prosedur administrasi penting, yakni penetapan areal kerja dari Gubernur Jambi, Al Haris.

Pembangunan TPST RKE telah direncanakan sejak awal untuk menjadi pusat pengolahan sampah terpadu dengan sistem yang diharapkan modern, berkelanjutan, efisien, dan ramah lingkungan, serta mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Persoalan sampah adalah tantangan serius bagi kita semua. Oleh karena itu, sejak awal kami sudah menyiapkan RKE sebagai TPST dengan konsep T3R modern, sehingga penanganan sampah bisa secara berkelanjutan, efesien, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ungkap Alfin, dikutip dari akun Instagram Pemkot_spn yang dirilis pada 23 September 2025.

Sayangnya, rencana mulia ini terganjal dugaan pelanggaran prosedur. Walikota Alfin disoroti lantaran disinyalir mengabaikan Penetapan areal kerja dari Gubernur Jambi Al Haris yang tertuang dalam SK PPKH TPAS Nomor: B-500.16.7.2_32/DPMPTSP/IX/2025.

Aktivis Kerinci, Fadil M, menyoroti keras kinerja Walikota Sungai Penuh terkait hal ini. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi adalah hal yang mutlak.

“Seharusnya Walikota Sungai Penuh harus menunggu surat penetapan areal dari Gubernur Jambi, untuk melakukan proses pembangunan TPST di RKE. Saat ini terlihat di abaikan Walikota mengabaikan prosedur tersebut,” ujar Fadil, Jumat (3/10).

Kritik ini keluar dari Fadil, bahwa ia menekankan, meskipun proyek TPST memiliki tujuan baik, kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi melalui Surat Keputusan Gubernur Jambi harus diutamakan sebelum memulai proses pembangunan. Dugaan pengabaian prosedur ini dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum dan administrasi. (red)

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed