JAMBICYBER.ID, KOTA JAMBI – Forum RTRW Kota Jambi kecam perilaku PT SAS yang dinilai tak memiliki hati nurani terhadap masyarakat Jambi terkhususnya pada masyarakat Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi dan sekitarnya.
Terkait hal tersebut, PT SAS dengan sengaja menutup rawa-rawa yang merupakan lahan resapan air, yang berlokasi di belakang rumah warga. Rawa-rawa ini diketahui akan disulap menjadi Land Clearing Traca jalan angkutan batu bara serta Stockpile.
Penggarapan ini kembali mendapat penolakan dari perwakilan forum RTRW setempat yang sebelumnya sempat di suarakan. Pada Minggu, 6 Juli 2025, warga menggelar aksi penolakan pembangunan stockpile dan jalan batubara di kawasan Aur Kenali.
Mereka menilai, timbunan itu akan berdampak serius kepada pemukiman warga setempat, apalagi ketika hujan deras turun yang mengancam terjadi banjir atau genangan air di pemukiman warga.
“Seputaran rawa-rawa ada ribuan rumah warga. Ini sangat mengancam pemukiman warga dari bencana banjir, jika rawa ini di timbun, banjir akan lebih mudah terjadi,” kata Mahfuddin, selaku perwakilan ketua forum rtrw.
Ia menilai perilaku PT SAS tidak mencerminkan tegasan dari Pemerintah Kota maupun Provinsi Jambi dalam mengawasi hal tersebut.
“Sudah berapa banyak warga menolak. Sudah berapa banyak stetmen dari eksekutif serta legislatif. Tapi apa fakta di lapangan, penggarapan lahan terus berlangsung oleh PT SAS. Tentu ini menimbulkan pertanyaan apakah pemerintah serius dalam memperhatikan keselamatan warga,” pungkasnya.
Perihal hal tesebut, Mahfuddin menyampaikan, meminta pemerintah Kota Jambi untuk segera hentikan aktivitas pembangunan Land Clearing Traca jalan angkutan batu bara, karena sudah jelah melanggar Perda RT RW Kota Jambi.
Begitupun dengan gerakan massa hari ini merupakan wujudnyata dari pembuktian adanya tindakan pemerkosaan atas norma atau kaidah hukum lingkungan dan hukum perizinan serta perampasan atas hak-hak masyarakat.
“Aspirasi yang tercipta disebabkan karena adanya kebijakan sesat yang dilakukan oleh oknum pemerintahan berkompeten pada bidangnya,” lanjutnya.
Sebagai langkah nyata, forum RTRW akan melaporkan PT SAS ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, karena nilai telah melanggar undang-undang lingkungan.
Penulis: Mr. Ki
