JAMBICYBER.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, Ardito Wijaya (AW), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang/jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah Tahun 2025.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (10/12/2025) kemarin.
Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/12/2025), mengumumkan bahwa total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Ardito Wijaya (AW) selaku Bupati Lampung Tengah, empat tersangka lainnya adalah Riki Hendra Saputra (RHS) Anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo (RNP) Adik dari Bupati Ardito, Anton Wibowo (ANW) Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah yang juga kerabat Ardito, dan Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) Direktur PT Elkaka Mandiri.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan empat orang lainnya,” ujar Mungki.
Mungki menjelaskan, kasus ini bermula pada Juni 2025. Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah.
Modusnya, Ardito diduga meminta Anggota DPRD Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung di E-Katalog. Pemenang yang diatur adalah perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan Ardito saat Pilkada.
“Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta RHS untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa),” terang Mungki.
Dari praktik kotor ini, Ardito Wijaya diduga telah menerima fee dengan total mencapai Rp 5,75 miliar sepanjang periode Februari hingga November 2025.
Rincian penerimaan uang tersebut Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa, yang diterima melalui Riki Hendra Saputra dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo.
Serta Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri, sebagai imbalan untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
Para tersangka saat ini telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 hingga 29 Desember 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Penerima (AW, ANW, RHS, dan RNP) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B.
Pihak Pemberi (MLS) disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini.











