JAMBICYBER.ID, JAMBI – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RRP (40) di Kota Jambi diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi karena kedapatan memiliki narkotika jenis ekstasi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan total 95 butir pil ekstasi, Selasa (9/12/2025).
Penangkapan RRP, warga Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, dilakukan pada Sabtu malam, 6 Desember 2025, setelah sebelumnya petugas menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari patroli Tim Opsnal Satresnarkoba di Jalan Pangeran Hidayat.
“Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendapati sebuah mobil Honda Brio berhenti dalam keadaan mencurigakan. Ketika didekati, kendaraan tersebut justru melarikan diri,” jelas Ipda Deddy, pada Senin (8/12/2025).
Pengejaran berakhir ketika mobil tersebut berhasil dihentikan di Lorong RS Arafah, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura. Di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan RRP.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, polisi menemukan dua plastik klip yang berisi 95 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dekat dasbor.
Selain ekstasi, barang bukti lain yang turut disita meliputi satu unit mobil Honda Brio, satu unit ponsel, dan sebuah kotak obat batuk yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku RRP mengakui bahwa seluruh ekstasi tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial M, yang saat ini ditetapkan sebagai buronan dan masih dalam penyelidikan polisi.
“RRP mengungkapkan bahwa ia diperintahkan oleh seseorang berinisial M untuk mengambil paket narkotika tersebut dan mendapat jatah lima butir sebagai upah,” tambah Ipda Deddy.
Saat ini, RRP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih berupaya mengejar pemasok berinisial M.
Pelaku RRP terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
