JAMBICYBER.ID, TEBO – Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo, mengajukan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Senin (8/12/2025). Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut mereka dengan hukuman tergolong ringan, yakni 1 tahun 6 bulan (1,6 tahun) penjara, para terdakwa tetap memohon keringanan vonis yang lebih rendah lagi.
Sidang yang berlangsung tanpa kehadiran fisik para terdakwa ini merupakan tahap penyampaian pembelaan atas tuntutan JPU.
Dalam permohonannya, yang dibacakan oleh kuasa hukum masing-masing, para terdakwa meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
“Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya di bawah tuntutan dari JPU, dan mempertimbangkan masa hukuman yang sudah dijalankan,” bunyi permohonan tersebut.
Para terdakwa juga menyatakan penyesalan dan kesiapan menerima konsekuensi hukum. Mereka berharap hukuman yang dijatuhkan dapat menjadi momentum untuk perbaikan diri. Selain pembelaan kolektif, dua terdakwa, termasuk mantan Kepala Disperindag Tebo, Nurhasanah, juga menyampaikan pledoi pribadi.
JPU Triadi menjelaskan, tuntutan 1,6 tahun penjara dikenakan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keringanan tuntutan ini disinyalir karena para terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara. Jaksa memastikan bahwa pidana uang pengganti (UP) dalam kasus ini telah mencapai nol (zero) karena seluruh dana telah dikembalikan pada tahap persidangan.
Kasus korupsi ini melibatkan tujuh pihak, mulai dari penanggung jawab program, konsultan, hingga kontraktor pelaksana mulai dari Nurhasanah (Kepala Dinas Perindagkop Tebo), Edi Sofyan (Kabid Perdagangan), Solihin (Pihak ketiga), Haryadi (Konsultan pengawas), Dhiya Ulhaq Saputra (Direktur CV KPB), Harmunis (Kontraktor peminjam bendera), dan Paul Sumarno (Konsultan perencana)
Sidang putusan (vonis) kasus korupsi Pasar Bungur Tebo dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu, 17 Desember 2025.
