Vonis 6 Tahun Komut PT PAL Dilawan: Aset Agunan Rp 126 M, Kok Didenda Rp 80 M?
JAMBICYBER.ID, JAMBI - Pihak terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) langsung melancarkan perlawanan sengit pasca-putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi. Bengawan Kamto, selaku Komisaris Utama PT PAL yang dijatuhi vonis 6 tahun penjara, dipastikan mengajukan banding.
Kuasa hukum Bengawan Kamto, M Ilham Kurniawan Dartias, membongkar sejumlah kejanggalan dalam putusan hakim, terutama terkait beban uang pengganti (UP) sebesar Rp 80,1 miliar yang dinilai tidak masuk akal sehat bisnis.
Ilham menyoroti kontradiksi tajam antara nilai agunan yang disita dengan nilai kerugian negara yang dibebankan kepada kliennya. Berdasarkan penilaian resmi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk lelang pertama Bank BNI ke KPKNL, aset Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT PAL sebenarnya bernilai tembus Rp 126 miliar.
"Artinya, nilai aset agunan itu jauh melebihi kewajiban uang pengganti Rp 80 miliar. Logikanya di mana kerugian negaranya kalau aset yang dipegang bank jauh lebih besar?" cetus Ilham kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).
Tak hanya soal angka, Ilham juga menyenggol operasional fisik PKS PT PAL di lapangan. Ia membeberkan bahwa pabrik tersebut saat ini dikuasai oleh PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) selama hampir 3,5 tahun. Anehnya, penguasaan itu berjalan mulus tanpa ada kejelasan pembayaran kewajiban, baik ke pihak BNI maupun Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kritik pedas juga diarahkan pada vonis yang terkesan tebang pilih antara kliennya dengan Komisaris PT PAL, Arif Rohman, yang hanya diganjar 2 tahun penjara. Padahal, Ilham menyebut bukti digital forensik di persidangan jelas-jelas merekam keterlibatan aktif Arif Rohman dalam pengelolaan dan proses pencairan kredit.
"Klien kami, Bengawan Kamto, yang habis-habisan menyerahkan aset pribadi dan perusahaan untuk jaminan malah dihukum jauh lebih berat. Ini mencederai rasa keadilan," tegasnya.
Upaya banding pihak Bengawan Kamto mendapatkan angin segar dari dalam ruang sidang sendiri. Ilham mengungkapkan adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Ketua Majelis Hakim, yang secara tegas menilai Bengawan Kamto tidak memiliki mens rea atau niat jahat sejak awal.
Dalam pertimbangan dissenting opinion tersebut, Ketua Majelis Hakim mengakui good faith (itikad baik) Bengawan yang sudah menggelontorkan dana pribadi hingga Rp 61 miliar via PT JIM sepanjang 2018–2021 demi membiayai operasional dan mencicil kredit PT PAL agar tidak macet.
Tak cukup sampai di situ, Bengawan juga telah menjaminkan tiga unit apartemen, personal guarantee, corporate guarantee, hingga cash collateral. Atas dasar rentetan bukti konkret tersebut, Ketua Majelis Hakim menilai Bengawan tidak terbukti melakukan korupsi dan layak divonis bebas.
"Perbedaan pandangan yang sangat fundamental di antara majelis hakim ini menjadi bukti kuat adanya perdebatan tajam. Kasus ini murni sengketa perdata bisnis dan restrukturisasi utang, bukan ranah pidana korupsi," urai Ilham.
Pihak kuasa hukum juga memperkuat argumentasi mereka dengan menyodorkan Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.SUS-PKPU/2021/PN.Mdn yang mengikat dan masih berlaku sah hingga Juni 2027. Sengketa ini dinilai murni urusan bisnis yang dipaksakan masuk ke ranah pidana.
"Putusan homologasi itu harusnya dihormati sebagai koridor penyelesaian restrukturisasi utang. Atas dasar rentetan kejanggalan ini, kami pastikan akan langsung mendaftarkan memori banding begitu salinan lengkap putusan kami terima," pungkas Ilham. (Fim)