Tok! Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Ratu Narkoba Jambi Helen Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup
JAMBICYBER.ID, JAMBI – Upaya hukum terakhir yang ditempuh Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus narkotika kelas kakap di Jambi, menemui jalan buntu. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak Helen maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keputusan ini sekaligus memperkuat vonis sebelumnya, yakni penjara seumur hidup, yang kini telah berstatus hukum tetap atau inkrah.
Dalam amar putusan perkara Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto bersama anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto, memberikan sikap tegas terhadap kasus ini.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati," bunyi petikan putusan tersebut.
Dengan penolakan ini, negara menanggung seluruh biaya perkara yang muncul dari semua tingkat peradilan.
Kasus Helen menjadi perhatian publik karena skala peredaran narkoba yang menjeratnya.
Berikut adalah ringkasan perjalanan hukumnya, mulai tingkat Pengadilan Negeri memberikan vonis penjara seumur hidup, Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan PN (Tetap Seumur Hidup), dan Mahkamah Agung kasasi ditolak (Vonis Inkrah).
Sebelumnya, pada sidang banding di Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 27 Agustus 2025, Majelis Hakim yang diketuai Murni Rozalinda juga telah menimbang fakta-fakta persidangan dan memutuskan bahwa hukuman maksimal adalah yang paling tepat bagi terdakwa.
Putusan ini menegaskan komitmen peradilan Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan sanksi terberat bagi para pelakunya. Helen dipastikan akan menghabiskan sisa usianya di balik jeruji besi tanpa pengurangan masa tahanan yang signifikan (karena sifat vonis seumur hidup). (Red/Rd)