Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

Tebo Ilir Memanas! Warga Sungai Bengkal Tolak Mentah-mentah Klaim Batas Wilayah

By Redaksi | 17 Maret 2026

JAMBICYBER.ID, TEBO – Suasana di Kantor Camat Tebo Ilir mendadak mencekam pada Selasa siang (17/3/2026). Puluhan warga Kelurahan Sungai Bengkal merangsek mendatangi pusat pemerintahan kecamatan tersebut dengan satu tuntutan mutlak: menolak keras pencaplokan sejarah melalui klaim batas wilayah yang dianggap sepihak.

Ketegangan ini dipicu oleh munculnya pernyataan yang menyebut wilayah Kelurahan Sungai Bengkal berbatasan langsung dengan Desa Teluk Rendah Pasar. Bagi warga, ini bukan sekadar urusan garis di peta, melainkan ancaman terhadap identitas dan legalitas tanah leluhur mereka.

Aksi massa yang memadati halaman kantor camat sempat diwarnai ketegangan saat perwakilan warga menyampaikan orasi. Di hadapan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), warga menegaskan bahwa tidak ada sejarahnya Sungai Bengkal bersentuhan langsung dengan Teluk Rendah Pasar.

"Kami datang membawa bukti, bukan sekadar emosi," ujar TS salah satu perwakilan warga di tengah riuhnya suasana rapat.

Untuk mematahkan klaim tersebut, masyarakat membedah "dokumen sakti" yang selama ini menjadi acuan hukum wilayah mereka, yakni Keputusan Gubernur Jambi Nomor 501 Tahun 1988.

Dalam dokumen sejarah tentang penyatuan dan penghapusan desa di Provinsi Jambi itu, batas wilayah Desa Teluk Rendah Pasar tertulis jelas mulai dari utara yang berbatasan dengan Teluk Rendah Ulu, selatan yang berbatasan dengan Tuo Ilir, barat yang berbatasan dengan Teluk Rendah Ilir, dan bagian timur berbatasan dengan Kabupaten Batang Hari. 

Hasilnya sangat mengejutkan, karena tidak ada satu kata pun dalam dokumen resmi tersebut yang menyebutkan Kelurahan Sungai Bengkal sebagai tetangga batas dari Teluk Rendah Pasar.

Hingga berita ini diturunkan, rapat koordinasi antara perwakilan warga dan Pemerintah Kecamatan Tebo Ilir masih berlangsung alot. Warga menuntut agar pemerintah segera meluruskan kesepakatan yang dianggap cacat hukum tersebut demi menghindari konflik sosial yang lebih luas.

Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Tebo. Akankah dokumen sejarah tahun 1988 menjadi titik akhir sengketa ini, atau justru ketegangan akan semakin meluas? (Wal)