Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

SP2HP Sudah Arahkan ke P-21, Tersangka Masih Bebas: Sutrisno Bayu Mursalin Pertanyakan Nyali Penegakan Hukum

By Redaksi | 14 April 2026

JAMBICYBER.ID, JAMBI - Penanganan perkara yang ditangani Kepolisian Daerah Jambi kini menuai sorotan tajam. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, perkara tersebut diketahui telah mengarah pada tahap P-21, sebuah fase penting yang menandakan kelengkapan berkas perkara secara hukum.

Namun ironisnya, hingga saat ini para tersangka dalam perkara tersebut masih belum dilakukan penahanan.

Pelapor, Sutrisno Bayu Mursalin, secara tegas mempertanyakan konsistensi dan keberanian aparat dalam menegakkan hukum secara utuh. Ia menilai, terdapat ketimpangan antara progres administrasi hukum dengan realitas di lapangan yang belum memberikan rasa aman bagi korban.

“Kalau berdasarkan SP2HP perkara ini sudah menuju P-21, artinya secara hukum sudah sangat jelas arahnya. Tapi kenapa sampai hari ini para tersangka masih bebas? Ini yang menjadi pertanyaan besar,” tegasnya, Selasa (14/4/2026). 

Sutrisno juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan surat permohonan penahanan tersangka sejak 12 Maret 2026, yang turut ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi. Langkah tersebut merupakan bentuk keseriusannya dalam mengawal proses hukum agar berjalan tidak hanya formal, tetapi juga substansial.

Namun hingga kini, permohonan tersebut belum menunjukkan tindak lanjut yang konkret.

Kondisi ini, menurutnya, tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh dimensi psikologis korban. Ia mengaku tidak merasakan ketenangan selama para tersangka masih berada di luar tanpa adanya tindakan penahanan.

“Saya tidak berbicara soal ancaman langsung, tapi sebagai korban, wajar jika saya merasa tidak aman. Ketika proses sudah sejauh ini, seharusnya ada langkah yang bisa memberikan jaminan rasa aman,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyoroti bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya berhenti pada pemenuhan berkas perkara. Menurutnya, keadilan harus hadir secara utuh, termasuk dalam memastikan korban tidak dibiarkan menghadapi beban psikologis sendirian di tengah proses hukum yang berjalan.

Situasi ini pun memunculkan pertanyaan publik yang lebih luas:

apakah penegakan hukum saat ini benar-benar berpihak pada rasa keadilan, atau hanya berhenti pada prosedur administratif semata?

Sutrisno menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati kinerja aparat penegak hukum. Namun ia juga menuntut adanya keseriusan dan keberanian dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk dalam hal penahanan tersangka apabila memang telah memenuhi syarat hukum.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan secara nyata, bukan sekadar di atas kertas. Ketika korban masih merasa tidak aman, di situ seharusnya negara hadir,” tegasnya.

Dengan perkembangan perkara yang telah mengarah ke tahap krusial, publik kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum. Apakah proses ini akan benar-benar menghadirkan keadilan yang utuh, atau justru menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. (*)