Skandal PJU Kerinci: Anggaran Siluman Naik 600%, Terdakwa Minta Ampun
JAMBICYBER.ID, JAMBI – Persidangan kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun 2023 mencapai puncaknya. Sebanyak 10 terdakwa, termasuk mantan pejabat teras dan pengusaha, kini tertunduk lesu memohon belas kasihan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam sidang pembelaan (pledoi) yang digelar Selasa (3/3/2026), para terdakwa meminta hukuman "serendah-rendahnya" dan keberatan atas besaran uang pengganti yang dituntut jaksa.
Kasus ini menarik perhatian publik karena adanya anomali anggaran yang sangat mencolok. Bayangkan, awalnya Dinas Perhubungan hanya mengajukan dana sebesar Rp 476 juta untuk lampu jalan. Namun, secara misterius, angka tersebut membengkak menjadi Rp 3,4 miliar setelah masuk ke Badan Anggaran (Banggar).
Akibat dugaan permainan anggaran dan pelaksanaan proyek yang serampangan ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp 2,7 miliar.
Heri Cipta, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, melalui kuasa hukumnya meminta hakim menolak seluruh dakwaan. Ia juga secara khusus menolak tuntutan Uang Pengganti (UP) senilai Rp 500 juta.
"Kami memohon agar Majelis Hakim melihat fakta. Ada perbedaan perhitungan kerugian negara antara BPK dan PPK. Kami minta uang pengganti yang memberikan rasa keadilan," tegas kuasa hukumnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras karena melibatkan berbagai profesi, mulai dari pejabat hingga guru berstatus PPPK,
1. Pimpinan Dinas Heri Cipta (Eks Kadishub) & Nel Edwin (PPK).
2. Barisan Direktur (Kontraktor) Fahmi, Amri Nurman, Sarpano Markis, Gunawan, dan Jefron.
3. Oknum ASN & PPPK mulai dari Yuses Alkadira (Pejabat Pengadaan), Helmi Apriadi (ASN Kesbangpol), dan Reki Eka Fictoni (Guru PPPK).
Korupsi PJU bukan sekadar soal angka, tapi soal keamanan warga Kerinci di malam hari. Proyek yang seharusnya menerangi jalan justru menyisakan lubang kerugian negara yang besar.
Kini, bola panas ada di tangan Majelis Hakim. Apakah permohonan hukuman serendah-rendahnya ini akan dikabulkan, atau hakim akan memberi sanksi berat sebagai efek jera? (Red/Rd)