Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

Skandal DAK Jambi: Saksi Akui Rapat 'Bagi-Bagi Uang' di Cafe Jakarta

By Redaksi | 26 Februari 2026

JAMBICYBER.ID, JAMBI – Tabir gelap dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kian benderang. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (26/2/2026), terungkap fakta mencengangkan mengenai adanya pertemuan di sebuah cafe di Jakarta untuk membahas bagi-bagi uang proyek.

Hadir sebagai saksi mahkota, Mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, Bukri, dan David Hadiosman yang berperan sebagai perantara (broker). Keduanya memberikan keterangan yang menyudutkan sejumlah pihak dalam skandal yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp21,8 miliar.

Awalnya, Bukri sempat berbelit saat ditanya mengenai agenda pertemuan di Jakarta. Ia berdalih pertemuan tersebut hanya membahas teknis pengerjaan proyek. Namun, di bawah cecaran Hakim, Bukri akhirnya mengakui adanya aroma rasuah.

"Apakah di pertemuan itu hanya membicarakan mengenai bagi-bagi uang?" tanya Hakim.

"Iya Pak Hakim," jawab Bukri mengakui.

Tak hanya di cafe, Bukri membeberkan bahwa rentetan lobi-lobi proyek ini juga dilakukan di sebuah hotel mewah di Jakarta.

Fakta lebih berani diungkap oleh David Hadiosman. Sang perantara ini menyebut ada permintaan uang pelicin sebesar Rp2 miliar yang datang dari Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Vahrial Adi Putra.

Informasi tersebut diperoleh David melalui seseorang bernama Rudi Wage. Menurutnya, syarat untuk mendapatkan proyek tersebut adalah menemukan perusahaan penyedia yang sanggup memenuhi "mahar" tersebut.

"Memang ada permintaan Rp2 miliar itu dari Pak Kadis. Kami harus mencari perusahaan yang bersedia, dan akhirnya PT TDI yang mau," jelas David. 

Meski demikian, ia mengklaim uang tersebut baru sebatas komitmen lisan dan belum sepenuhnya terealisasi.

Kasus ini berakar dari pengadaan alat praktik SMK tahun 2022 dengan total pagu anggaran mencapai Rp62,1 miliar untuk 30 paket pekerjaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, penggunaan sistem e-katalog dan dalih kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanyalah strategi administratif untuk menutupi penyimpangan. Dari total anggaran tersebut, ditemukan indikasi penggelembungan atau ketidaksesuaian yang menyeret lima perusahaan penyedia, dengan kerugian terbesar bersumber dari PT TDI.

Ringkasan Kasus DAK Fisik SMK Jambi 2022,

1. Total anggaran Rp62,1 Miliar (30 Paket Proyek).

2. Estimasi kerugian negara Rp21,8 Miliar. 

3. Aktor utama terlibat mantan Kadisdik, Kabid SMK, dan Perantara Swasta. 

4. Modus manipulasi E-Katalog & kesepakatan Fee di Jakarta

5. Perusahaan terkait PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI. 

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan untuk mendalami aliran dana ke pihak-pihak lain.