Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

Sempat Buron, Pelaku Penusukan di Bathin II Pelayang Tak Berkutik Diciduk Polisi

By Redaksi | 9 April 2026

JAMBICYBER.ID, BUNGO - Niat baik tak selamanya berbuah manis. Itulah yang dialami Hengki Saputra (28), warga Desa Pelayang, Bungo. Alih-alih dihargai karena mencoba melerai keributan, ia justru menjadi korban penusukan hingga harus dilarikan ke fasilitas kesehatan.

Namun, pelarian pelaku kini telah berakhir. Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang bergerak cepat mengamankan pria berinisial A.T (45) yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan tersebut.

Insiden berdarah ini bermula pada Rabu dini hari (7/1/2026) saat sebuah acara hiburan organ tunggal tengah berlangsung di dekat Kantor Camat Bathin II Pelayang. Berdasarkan keterangan polisi, korban melihat pelaku (A.T) terlibat baku hantam dengan orang tak dikenal.

Berusaha menjadi penengah, Hengki mencoba melerai perkelahian tersebut. Sayangnya, pelaku yang tersulut emosi justru menyerang balik korban hingga terjadi aksi saling balas pukulan.

Perselisihan ternyata tidak berhenti di lokasi acara. Saat korban hendak pulang menggunakan sepeda motor, pelaku diduga sudah menunggu di pinggir jalan dengan senjata tajam di tangan.

"Pelaku mengejar korban hingga terjatuh dari motor, lalu menusuk korban sebanyak dua kali di bagian bokong dan paha kiri," ungkap kronologi kejadian.

Akibat serangan mendadak tersebut, korban menderita luka serius yang memerlukan tindakan medis berupa empat jahitan. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung melapor ke pihak berwajib.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bathin II Pelayang, IPTU Afandi, S.H., berhasil melacak keberadaan pelaku.

Pada Kamis (9/4/2026), polisi mengepung kediaman A.T di Dusun Pelayang. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya di hadapan petugas.

Barang bukti yang berhasil disita mulai dari 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 helai celana panjang milik korban, dan 1 helai kaos oblong.

Kini, A.T harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan kriminalitas kepada pihak berwajib guna mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri yang lebih fatal. (Mrz)