Sekepal Tanah Surga Terancam Tenggelam: Borok RKPD Kerinci 2026 Terbongkar
JAMBICYBER.ID, JAMBI – Julukan "Sekepal Tanah Surga" bagi Kabupaten Kerinci kini berada di ujung tanduk. Alih-alih menjadi pelindung alam, Pemerintah Daerah (Pemda) Kerinci dituding melakukan kebohongan publik melalui dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Kritik pedas ini dilontarkan oleh Koordinator Daerah BEM Nusantara Wilayah Jambi, Fadhil Ikhsan Mahendra, dalam agenda "Ramadhan Mengabdi: Laboratorium Kebijakan Daerah", Senin (9/3/2026). Ia menilai ada jurang pemisah yang sangat dalam antara komitmen di atas kertas dengan kehancuran yang terjadi di lapangan.
Fadhil menyoroti klaim Pemda Kerinci dalam RKPD 2026 yang berjanji meningkatkan kualitas lingkungan dan menurunkan risiko bencana. Namun, fakta yang ditemukan di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik.
"Kami menduga ada praktik penebangan hutan liar di kaki Gunung Kerinci dan pengalihan aliran air danau melalui sungai buatan demi kepentingan turbin PLTA. Belum lagi dugaan masuknya tambang ilegal (PETI) ke kawasan hutan lindung TNKS," tegas Fadhil dengan nada tinggi.
BEM Nusantara menilai, strategi Pemda yang hanya berfokus pada edukasi dan pemetaan risiko bencana adalah langkah yang 'cacat logika'.
Dokumen RKPD 2026 Kabupaten Kerinci yang menitikberatkan penurunan risiko bencana pada inventarisasi dan edukasi masyarakat dianggap sebagai formalitas administratif belaka.
"Sangat tidak masuk akal jika Pemda hanya memetakan risiko di atas kertas, tapi membiarkan aktivitas eksploitasi alam terus merusak hulu dan meracuni sungai. Pemetaan tanpa penegakan hukum hanyalah formalitas yang menipu rakyat!" ujar Fadhil.
Kekhawatiran terbesar saat ini adalah dampak dari aktivitas PETI yang jika terbukti menyentuh wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), akan merusak siklus hidrologi dan meracuni sumber air warga. Hal ini diprediksi akan menghancurkan kesehatan masyarakat serta merusak kedaulatan pangan di daerah yang dikenal sebagai lumbung pertanian Jambi tersebut.
Tuntutan BEM Nusantara Jambi:
1. Menutup sumber-sumber perusakan alam, bukan sekadar mendata bencana.
2. Tindak tegas oknum di balik pembalakan liar dan tambang ilegal di kawasan TNKS.
3. Mengubah fokus RKPD dari sekadar edukasi menjadi aksi nyata pemulihan ekologi.
"Kami menuntut Pemda berhenti sekadar mendata bencana, dan segera menutup sumber bencananya sebelum Kerinci benar-benar tenggelam dalam kehancuran ekologi," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kerinci belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan tajam terhadap dokumen RKPD 2026 tersebut. (Red/Fim)