Saling Sikut Kasus Gembok Tangkit, LSM Curiga Kejari Muaro Jambi Main Mata
JAMBICYBER.ID, MUARO JAMBI - Penanganan kasus dugaan perusakan rumah toko (ruko) di Jalan Bumi Perkemahan, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, hingga kini masih terombang-ambing tanpa kepastian hukum. Hampir satu tahun berlalu, penuntasan kasus ini dinilai mandek akibat adanya perbedaan pandangan hukum yang tajam antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi dan Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Gelam.
Kejari Muaro Jambi melalui Kepala Seksi Intelijen, Bukhari, menyatakan bahwa aksi pemotongan paksa gembok ruko tersebut bukan merupakan tindak pidana. Pihak kejaksaan berargumen bahwa aset ruko tersebut telah beralih kepemilikan secara sah melalui mekanisme lelang resmi di Bank Mandiri. Berdasarkan logika tersebut, pemenang lelang dianggap memiliki hak atas aset yang dimenanginya.
Meski menilai perkara ini tidak memenuhi unsur pidana, pihak Kejari tidak menerbitkan petunjuk formal untuk menghentikan kasus. Sebaliknya, kejaksaan mengembalikan berkas perkara (P-19) kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi, baik dari segi alat bukti maupun keterangan saksi.
"Terkait perusakan gembok ruko itu kan tidak ada pidananya. Karena itu kan sudah milik mereka... Kami menunggu hasil penyidikan dari Polisi," ujar Bukhari saat dikonfirmasi mengenai sikap pasif kejaksaan.
Pernyataan Kejari Muaro Jambi tersebut dibantah keras oleh pihak Kepolisian. Berdasarkan sumber dari Polsek Sungai Gelam yang enggan disebutkan namanya, penetapan status tersangka dalam kasus ini telah melalui proses hukum yang diuji secara komprehensif.
Penyidik Polsek Sungai Gelam menyatakan telah memeriksa serangkaian saksi ahli berskala nasional, meliputi ahli hukum pidana, ahli hukum perdata, ahli ekonomi, hingga ahli lelang dari Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut, keabsahan penetapan tersangka ini juga telah diuji melalui jalur praperadilan yang diajukan oleh pihak terlapor. Hasilnya, pengadilan menolak gugatan praperadilan tersebut dan memenangkan pihak kepolisian.
"Alhamdulillahnya kita menang di praperadilan," ungkap sumber dari Polsek Sungai Gelam, Kamis (2/7/2026). "Kalau mereka benar-benar bilang itu tidak ada unsur pidananya, kenapa pengadilan bisa mengesahkan penetapan tersangka? Artinya kan untuk menetapkan orang sebagai tersangka, minimal dua alat bukti itu sudah terpenuhi dan sah."
Saat ini, polisi telah menyita gembok yang dirusak sebagai barang bukti utama. Sementara itu, mesin gerinda yang diduga digunakan untuk membongkar gembok masih berstatus dalam pencarian (DPB) karena pihak terlapor belum menyerahkannya.
Pihak kepolisian juga menyoroti potensi bahaya penegakan hukum jika tindakan eksekusi sepihak tanpa jalur pengadilan dibenarkan. Diketahui, eksekusi ruko tersebut dihadiri oleh pemenang lelang, perwakilan Bank Mandiri, dan Ketua RT setempat, namun tanpa kehadiran pemilik lama maupun adanya penetapan eksekusi resmi dari pengadilan. Pihak tersangka baru mendaftarkan gugatan ke pengadilan setelah aksi pembongkaran paksa tersebut diproses hukum.
"Jadi, kalau memang mereka bilang tidak cukup unsur, berarti artinya setiap orang pemenang lelang besok-besok boleh main tabrak-tabrak aja ruko-ruko hasil menang lelang. Serta tanpa persetujuan pengadilan," tegas pihak Polsek Sungai Gelam. Ia menambahkan bahwa di negara hukum, pemenang lelang atas objek yang masih dihuni tidak boleh bertindak sewenang-wenang.
Mandeknya penanganan perkara ini memicu kritik dari Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN). Bidang Investigasi LSM GAN, Ridho D, menilai proses hukum kasus ini berjalan tidak wajar dan menduga adanya upaya sistematis untuk mengulur-ulur waktu.
"Perlu dipertanyakan sikap dari Kejari Muaro Jambi. Apa sebenarnya yang ditutupi di balik ini semua?" kata Ridho, Jumat (3/7/2026). "Kami menduga kuat bahwa Kejari Muaro Jambi sengaja memperlambat kasus ini. Jangan sampai ada bermain mata dengan kasus ini."
Hingga berita ini diturunkan, kasus gembok Tangkit ini masih tertahan di tengah perbedaan sikap anatara kepolisian yang memegang putusan praperadilan dan kejaksaan yang bertahan pada argumen keperdataan lelang. Perbedaan ini dinilai menghambat kepastian hukum bagi para pencari keadilan. (Red/Feng)