Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

Saksi Ungkap PT PAL Sudah 'Sakit' Sebelum Di-take Over Bengawan Kamto

By Admin | 23 Februari 2026

JAMBICYBER.ID, JAMBI – Persidangan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi PT Pelita Agung Lestari (PAL) pada Bank BNI (Persero) Tbk kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (23/2/2026). Dalam sidang kali ini, fakta baru terungkap bahwa kondisi finansial dan operasional perusahaan sudah tidak sehat jauh sebelum akuisisi dilakukan oleh terdakwa Bengawan Kamto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi mantan karyawan PT PAL, yakni Edi Erianto (pengurus perizinan) dan Nasiruddin (Manajer Kemitraan), untuk memberikan keterangan terkait proses transisi kepemilikan dari pemilik lama, Wendy, kepada Bengawan Kamto pada periode 2018–2019.

Saksi Edi Erianto membeberkan bahwa sejak awal berdiri, PT PAL—yang sebelumnya bernama PT Cross Impact—mengalami kendala serius dalam perizinan. Dinas Perkebunan setempat sempat menolak menandatangani izin operasional karena perusahaan dianggap tidak memiliki kecukupan lahan kelapa sawit untuk menunjang produksi.

Untuk menyiasati hal tersebut, Edi mengaku diperintahkan memberikan uang sebesar Rp 400 juta agar izin terbit melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Izin akhirnya keluar melalui PTSP, namun tetap tanpa tanda tangan dan persetujuan dari Kadis Perkebunan saat itu," ungkap Edi di hadapan Majelis Hakim.

Senada dengan Edi, saksi Nasiruddin mengungkapkan bahwa kondisi internal perusahaan mulai goyah pada bulan ketujuh setelah beroperasi. Pasokan bahan baku dari Koperasi Unit Desa (KUD) merosot tajam dari 600 ton per hari menjadi hanya 200 ton, itu pun hanya diproduksi dua hari sekali.

"KUD tidak mau lagi menyuplai bahan baku karena pembayaran dari PT PAL macet. Kondisi tidak sehat ini terus berlanjut hingga perusahaan diambil alih oleh Pak Bengawan Kamto," jelas Nasiruddin.

Penasihat Hukum Bengawan Kamto, Ilham, mencecar saksi mengenai keterlibatan kliennya dalam karut-marut perizinan tersebut. Saksi Edi menegaskan bahwa seluruh proses suap dan masalah perizinan terjadi sebelum Bengawan Kamto membeli perusahaan.

"Iya benar, Pak Bengawan belum ada saat itu (saat pengurusan izin)," tegas Edi.

Ilham juga menyoroti adanya dugaan penyembunyian informasi oleh jajaran direksi lama kepada kliennya. Saksi membenarkan bahwa tidak ada laporan kepada Bengawan Kamto mengenai kondisi perusahaan yang sebenarnya sedang "sakit" atau tidak sehat saat proses take over.

Dalam perkara ini, Bengawan Kamto didakwa terlibat dalam dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja yang merugikan negara sebesar Rp 105 miliar. Modus yang digunakan adalah manipulasi dokumen syarat pengajuan kredit di Bank BNI yang diduga fiktif, di mana dana yang cair digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Bengawan Kamto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa lain dalam klaster kasus yang sama, yakni Wendy Hartanto (Mantan Direktur PT PAL), Victor Gunawan (Direktur Utama PT PAL), dan Rais Gunawan (Mantan Kepala Bank BNI Palembang). (Fim)