Jambicyber - Berita Jambi Terbaru

Proyek Rp100 Miliar Terancam Molor, PUPR Tebo Ingatkan Risiko Pengalihan Dana PT SMI

By Redaksi | 9 April 2026

JAMBICYBER.ID, TEBO - Skema pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman daerah di Kabupaten Tebo kini berada di titik krusial. Rencana pengalihan alokasi dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) senilai Rp100 miliar memicu peringatan keras dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Pasalnya, pergeseran anggaran di tengah jalan dinilai berisiko menciptakan efek domino, mulai dari carut-marutnya dokumen perencanaan hingga ancaman gagalnya pengerjaan fisik akibat keterbatasan waktu.

Isu ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) bersama Komisi III DPRD Tebo pada Selasa (7/4/2026). Anggota Fraksi Partai Demokrat mengusulkan adanya pergeseran sebagian dana untuk pembangunan jalan di Kecamatan VII Koto Ilir.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas PUPR Tebo, Moch Adrian, memaparkan bahwa postur dana Rp100 miliar tersebut sudah terkunci untuk dua sektor vital yaitu infrastruktur jalan yang dialokasikan sebesar Rp46 miliar dan kesehatan yang dialokasikan untuk pengembangan RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS).

"Jika ada pengalihan anggaran, misalnya Rp6 miliar digeser, dampaknya bukan hanya soal angka, tapi pada seluruh dokumen perencanaan yang sudah matang," tegas Adrian.

Adrian menjelaskan bahwa pinjaman PT SMI memiliki aturan main yang ketat. Setiap perubahan lokasi atau nominal mengharuskan pemerintah daerah melakukan revisi total terhadap Feasibility Study (FS) untuk uji kelayakan teknis dan ekonomi harus dihitung ulang, penyesuaian desain dan spesifikasi, dan jadwal pengerjaan yang sudah disetujui Kemenkeu dan PT SMI.

Jika revisi baru dilakukan pada Agustus mendatang, Adrian mengkhawatirkan terjadinya pemborosan waktu yang berujung pada pengerjaan fisik yang terburu-buru atau bahkan tidak terlaksana sama sekali.

"Waktu kita sangat terbatas. Meskipun uangnya ada, kalau dokumennya baru siap di bulan Agustus, pengerjaan di lapangan akan sangat mepet. Risikonya, anggaran tidak terserap optimal," tambahnya.

Sebagai jalan tengah, Dinas PUPR menyarankan agar usulan pembangunan jalan di VII Koto Ilir tersebut tidak mengganggu pos pinjaman PT SMI yang sudah berjalan. Pemerintah daerah bisa memasukkan usulan tersebut dalam APBD Perubahan (APBD-P) Tahun 2026, dengan catatan kondisi fiskal daerah mencukupi.

Langkah ini dianggap lebih aman secara regulasi guna memastikan proyek strategis di RSUD STS dan pengaspalan jalan yang sudah direncanakan tidak terhenti di tengah jalan.

Poin utama polemik dana PT SMI Tebo mulai dari total pinjaman Rp100 Miliar (Disetujui Kemenkeu), perubahan dokumen perencanaan (FS) memakan waktu lama, dan gangguan pada alokasi PUPR dapat menghambat progres RSUD STS, serta deadline di bulan Agustus dianggap sebagai batas kritis untuk memulai pengerjaan fisik.

Kini, publik menunggu keputusan strategis dari Pemkab Tebo. Apakah mereka akan tetap pada rencana awal demi ketepatan waktu, atau mengakomodasi usulan baru dengan risiko keterlambatan proyek? (Wal)